Selasa, 25 Desember 2007

Pembaruan Partai Politik

PEMBARUAN PARTAI POLITIK

Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) menganggap tugas dan tanggung jawab Partai Politik sangat penting dan strategis dalam menentukan kualitas kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Karena Partai Politik memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu menjaring, menganalisa dan menyeleksi calon calon pemimpin dan penyelenggara negara.

Partai politik merupakan institusi demokrasi yang tidak kalah penting dari Pemilihan Umum.

Jika Pemilu memilih para calon/kandidat, maka Partai Politik adalah lembaga yang menyuguhkan calon/kandidat tersebut untuk dipilih oleh rakyat.

Oleh karena itu PDP, yang dibentuk oleh semangat Gerakan Pembaruan didalam tubuh Partai Politik, memiliki Visi dan Misi untuk menciptakan sebuah Partai Politik yang dapat menjamin suatu proses seleksi yang berkualitas dan demokratis.

Fakator apa saja yang harus dilihat, untuk menilai kualitas dari proses pengambilan keputusan dalam partai politik?

Ada tiga faktor penting yang sangat mempengaruhi proses pengambilan kebijaksanaan strategis dan keputusan politis yang dilakukan oleh partai politik dan selanjutnya menentukan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:

1. Ideologi Partai Politik.
2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.
3. Kebijakan (PLATFORM) Partai Politik.


PERTAMA: IDEOLOGI PARTAI

Unsur utama yang dipakai oleh Partai Politik dalam melakukan proses seleksi calon pemimpin/penyelenggara negara adalah Ideologi Partai. Bahkan ideologi tersebut juga menjadi pedoman dan pegangan Partai dalam menjalankan kebijaksanaan dan perilaku para kader/anggota.

Sesuai dengan amanat para pendiri dan para pahlawan kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan falsafah Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ideologi Partai yang dianut oleh PDP adalah: Pancasila.

Oleh karena itu, kriteria seleksi yang utama terhadap calon calon pemimpin dan penyelenggara negara dari PDP adalah pemahaman tentang ideologi Pancasila dan semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Para kader partai, pemimpin/penyelenggara negara yang akan terseleksi oleh PDP harus memiliki pemahaman dan reputasi yang baik dalam pengamalan Pancasila. Yaitu:
o Memperjuangkan Persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam Suku, Ras dan Agama.
o Menghormati hak hak azasi manusia. Yaitu kebebasan berpendapat dan menentukan pilihan, termasuk memilih agama.
o Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para calon pemimpin/penyelenggara negara yang akan disuguhkan oleh PDP kepada rakyat pemilih dalam Pemilihan Umum, harus memahami dan memiliki tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan ideologi partai tersebut.



KEDUA: ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI (AD/ART)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik sangat menentukan kualitas calon pemimpin/penyelenggara negara yang akan disuguhkan kepada rakyat untuk dipilih dalam Pemilu.

Integritas dan kapabilitas, para calon pemimpin/penyelenggara negara, selain ditentukan oleh ideologi partai, juga sangat tergantung dari sistim organisasi dan budaya yang ada didalam partai politik.

Seperti telah diuraikana secara panjang lebar, AD/ART partai sangat menentukan apakah BUDAYA UANG, FEODALISME DAN KONFLIK KEKUASAAN dapat tumbuh subur didalam pengelolaan Partai dan mendominasi proses seleksi calon pemimpin/penyelenggara negara yang akan disuguhkan kepada rakyat untuk dipilih dalam Pemilu.

Kekuasaan dan wewenang yang terkonsentrasi pada satu orang ditambah dengan budaya partai yang feodalistis akan menghasilkan proses seleksi yang tidak demokratis. Penguasa partai cenderung berfungsi sebagai pemegang hak atas kekuasaan secara mutlak. Sehingga kekuasaan menjadi komoditas yang dapat diperjual belikan.

Memahami dan menyelami potensi destruktif seperti ini, PDP menganut sistim kepemimpinan kolektif yang dituangkan dalam AD/ART partai.

Dengan sistim kepemimpinan yang kolektif, berarti kebijakan strategis partai diambil berdasarkan keputusan secara kolektif, yaitu oleh Pimpinan Kolektif Nasional (PKN). Demikian juga ditingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan bahkan sampai dengan tingkat Desa, Anggaran Dasar PDP mengamanatkan sistim kepemimpinan yang bersifat kolektif.

Tujuan lain yang tidak kalah penting dari sistim pimpinan kolektif yang tertuang dalam Anggaran Dasar PDP adalah untuk mencegah kemungkinan terbentuknya feodalisme dan sistim wara-laba (frenchise) kekuasaan didalam organisasi partai, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Sistim ini, sekaligus merupakan pengamalan secara utuh sila ke 4 dari Pancasila, yaitu; “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam perwakilan/permusyawaratan.”

Kerakyatan yang dipimpin oleh HIKMAH KEBJAKSANAAN, berarti bukan dipimpin oleh satu orang yang bersifat otoriter atau oleh satu orang yang memiliki wewenang mengeluarkan fatwa. Akan tetapi oleh pimpinan kolektif yang menghasilkan hikmah kebijaksanaan.

Pimpinan kolektif dalam PDP, selain merupakan pengamalan sila ke 4 Pancasila secara utuh, juga bercirikan pluralisme yang sesuai dengan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.

Arti yang tersurat maupun tersirat dari istilah Perwakilan/ Permusyawaratan adalah adanya pluralisme dan keaneka- ragaman Suku, Agama dan Ras.

Dengan demikian, Pancasila, merupakan pedoman dan petunjuk yang melandasi pembuatan struktur organisasi partai dan sekaligus menjadi pedoman bagi proses seleksi para calon pimpinan/penyelenggara negara yang akan disuguhkan untuk dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan Umum.

Sistim Pimpinan Kolektif yang dianut oleh PDP merupakan pengamalan ideologi Pancasila secara konsekuen, sekaligus bertujuan untuk menghindari terjadinya budaya feodal, uang dan mencegah konflik perebutan kekuasaan.

Sistim Pimpinan Kolektif (Tingkat Nasional sampai tingkat desa) tidak menganut kekuasaan pada tangan satu orang, tetapi justru memberikan solusi untuk menghindari perebutan kekuasaan secara mutlak (winner take all) dalam kepemimpinan partai. Karena setiap anggota Pimpinan Kolektif Nasional memiliki Hak Suara yang sama. Demikian juga antara sesama Pimpinan Kolektif Propinsi; Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Desa. Tidak ada satu orang anggota Pimpinan Kolektif Nasionalyang lebih berkuasa dari anggota Pimpinan Kolektif Nasional lainnya. Dengan demikian sangat kecil kemungkinan untuk tumbuh berkembangnya budaya Uang, Feodalisme dan Konflik didalam tubuh Partai Demokrasi Pembaruan.

Semangat inilah yang sesungguhnya merupakan semangat Pembaruan didalam pendirian Partai Demokrasi Pembaruan yang diwujudkan dengan penuh pengorbanan dan kesadaran para kader partai, betapa pentingnya pembaruan partai politik untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa Indonesia.

Membangun suatu sistim organisasi partai yang demokratis dan terbuka, menerapkan proses pengambilan keputusan yang berkualitas tinggi agar Pemilu tidak membuat rakyat sebagai pelengkap penderita yang harus menanggung beban dan resiko.



KETIGA: PROGRAM (PLATFORM) PARTAI

Setelah Ideologi dan AD/ART partai, selanjutnya adalah Program atau Platform Partai Politik. Program partai memiliki peranan yang menentukan dalam perbaikan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Ketika partai politik berhasil menempatkan wakil wakilnya yang duduk sebagi penyelenggara negara, maka mereka seharusnya menciptakan dan melaksanakan kebijakan yang berpedoman kepada program (platform) partai mereka.

Program partai harus dikomunikasikan kepada rakyat pemilih dan selanjutnya menjadi kontrak politik yang harus dilaksanakan.

Pemilu di Indonesia masih belum menaruh perhatian terhadap program partai politik, padahal rakyat pemilih harus meneliti dan memahami program partai politik peserta pemilu, sebelum rakyat pemilih menjatuhkan pilihannya:

Kenapa bisa terjadi? Ada dua kemungkinan, yaitu;

1. Partai politik masih mengandalkan karisma individu pimpinannya.
Pemilihan yang berdasarkan karisma dan popularitas individu, memang tidak dapat dihindarkan. Namun demikian, perlu disadari bahwa popularitas tersebut secara alamiah akan pudar dan tidak langgeng. Apalagi kekuasaan yang bersifat abusif akhirnya akan mengkikis popularitas yang dimiliki oleh individu tersebut.

2. Tingkat pendidikan rakyat pemilih masih relatif rendah untuk mencerna program partai.
Tingkat pendidikan dan pengetahuan rakyat pemilih pada umumnya sangat rendah dan tidak mampu mengerti program program yang jelimet dan bersifat akademis. Mereka akan lebih mudah dipengaruhi oleh janji janji yang mengiurkan dan walaupun tidak realistis. Mereka hanya memiliki kepentingan jangka pendek

Akibatnya, setelah Pemilu, banyak kekecewaan yang terjadi dan semua mengalami kebingungan. Kemudian Pemilu selanjutnya hanyalah merupakan ekspresi kekecewaan kepada pemimpin (Partai) yang berkuasa, yaitu dengan cara memilih pemimpin (Partai) yang baru.

Selanjutnya kekecewaan demi kekecewaan akan menyertai setiap pemilu.

Kondisi obyektif yang terjadi di Indonesia merupakan perpaduan ideal dari kedua kenyataan diatas. Jika hal ini dibiarkan terus terjadi, maka demokrasi di Indonesia akan masuk kedalam lingkaran setan yang menyengsarakan rakyat.

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

IV. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sila ke 5 dari Pancasila, mengamanatkan agar semua kebijakan dan program apapun yang dilaksanakan, harus bermuara kepada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan fisik, seperti Jalan toll, jembatan layang, bandar udara dan gedung tinggi pencakar langit, pusat perbelanjaan /Mall, tidak ada manfaatnya jika tingkat kemiskinan rakyat semakin tinggi.
Bukan berarti kita anti terhadap pembangunan tersebut, akan tetapi bagaimana hasil dari pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi rakyat.
Karena rakyat yang berada pada lapisan termiskin, tidak pernah mampu menggunakan jalan toll, bandar udara apalagi belanja di mall mall yang mewah!

Kalau begitu, bagaimana kita mengukur keberhasilan pembangunan?

Yang jelas, apapun yang dibangun, jika tidak mampu meningkatkan perbaikan kualitas hidup rakyat yang berada dilapisan paling miskin, dapat dikatakan bahwa tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, program pembangunan yang menjadi prioritas utama Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) adalah mencerdaskan rakyat yang tertinggal, dengan mengutamakan program pendidikan, dan kesehatan rakyat.

Demi keadilan yang diamanatkan oleh sila ke 5 Pancasila, PDP wajib memprioritaskan anggaran negara untuk mengangkat taraf hidup rakyat yang berada pada lapisan paling miskin.


KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN FASILITAS UMUM

Untuk itu Platform PDP adalah, segala bentuk dan program pembangunan harus bermuara kepada peningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang termiskin.

Dengan demikian, ukuran hasil pembangunan menurut Partai Demokrasi Pembaruan adalah:” Berapa besar terjadinya perbaikan kualitas hidup yang dialami oleh rakyat Indonesia yang berada pada lapisan paling miskin.”

Untuk menunjang falsafah pembangunan yang berkeadilan sosial tersebut, PDP akan memperjuangkan upaya memprioritaskan Anggaran Belanja Negara kepada sektor yang langsung dapat meningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan paling miskin. yaitu:

1. Kesehatan Rakyat: Rakyat yang sehat dan cukup gizi akan mampu belajar dengan optimal. Oleh karena itu anggaran yang cukup besar harus dialokasikan untuk sektor kesehatan rakyat; melalui penyediaan fasilitas pengobatan yang layak, jaminan perawatan ibu ibu hamil dan program peningkatan gizi serta imunisasi balita.

2. Pendidikan Rakyat: Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, merupakan paspor bagi perbaikan kualitas hidup. Rakyat yang tidak berpendidikan akan menjadi sumber eksplotasi dan menjadi beban negara. Sedangkan rakyat yang memiliki pendidikan tinggi akan menjadi kekayaan negara. Kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi semakin baik, jika rakyat memiliki pendidikan yang tinggi. Seperti diuraikan sebelumnya, kualitas pendidikan rakyat yang tinggi akan mampu meningkatkan kualitas demokrasi; ketaatan hukum (law and Order), kemampuan melakukan pelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan secara umum.

Membiarkan rakyat tanpa pendidikan yang cukup merupakan pelanggaran terhadap keadilan dan hak azasi manusia.

3. Fasilitas umum untuk rakyat: Hak untuk menikmati hidup yang layak merupakan hak semua warga negara. Kebijakan tata ruang dan pembangunan fasilitas umum diutamakan untuk menunjang perbaikan kualitas hidup rakyat yang termiskin. Yaitu pembangunan fasilitas penyediaan air bersih, Perumahan rakyat dan Transportasi umum yang layak dan terjangkau.

Dengan demikian, sesuai dengan amanat Pancasila, PDP akan berjuang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu dengan cara memprioritaskan Anggaran Belanja Negara kepada 3 sektor: Kesehatan rakyat, Pendidikan rakyat dan Fasilitas Umum untuk Rakyat.

Mayoritas anggaran belanja, harus dialokasikan kepada sektor tersebut.

Inilah tugas utama Pemerintah (Pusat maupun Daerah). Yaitu meningkatkan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang termiskin.


IV.2 MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA:

Pengangguran identik dengan kemiskinan. Oleh karena itu, Program (platform) yang tidak kalah penting adalah penciptaan lapangan kerja. Semakin kecil pengangguran, semakin berkurang jumlah rakyat miskin sehingga beban anggaran negara untuk mengangkat kesejahteraan rakyat, dibidang kesehatan, pendidikan dan pengadaan fasilitas umum akan berkurang jika pengangguran dapat ditekan.

Bertolak dari visi tersebut, maka kebijakan pembangunan dibidang ekonomi harus memiliki TUJUAN UTAMA, yaitu MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA yang sebesar-besarnya.

Bagaimana lapangan kerja dapat diciptakan secara maksimal, dan darimana pemerintah mendapatkan sumber keuangan untuk membiayai sektor kesehatan rakyat, pendidikan rakyat dan fasilitas umum?

Kondisi keuangan negara yang masih sulit, akibat beban utang luar negri yang besar, membuat program tersebut menjadi tidak realistis jika kita terus menerus meminjam uang kepada negara negara lain.

Oleh karena itu, satu satunya jalan adalah dengan mengundang pihak swasta untuk melakukan investasi di Indonesia.

Terciptanya lapangan kerja disetiap sektor merupakan tolok ukur utama dalam pembangunan ekonomi dan industri. Keterbatasan sumber dana pemerintah harus diatasi dengan mengundang pihak swasta untuk melakukan investasi diberbagai bidang, agar penciptaan lapangan kerja menjadi optimal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan kesehatan rakyat, pendidikan rakyat dan fasilitas sosial. Karena pemerintah harus memprioritaskan sumber APBN kepada 3 sektor tersebut yang sangat penting untuk mengangkat kualitas hidup rakyat yang berada dilapisan paling miskin.

Kebijakan disektor Industri, Pertanian, Pertambangan dan Pariwisata dirancang untuk menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya.

TOLOK UKUR yang digunakan untuk mengetahui hasil kebijakan perekonomian tersebut adalah BERAPA BESAR TENAGA KERJA YANG TELAH DIHASILKAN.

Untuk menunjang program tersebut tidak ada pilihan lain, kecuali melakukan terobosan kebijakan sbb:

· Membuka sektor ekonomi seluas luasnya bagi investasi dan pengelolaan kegiatan ekonomi oleh sektor swasta.

· Menciptakan kemudahan kemudahan dan peningkatan daya tarik bagi investor.

· Menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan tema menciptakan lapangan kerja baru secara optimal. Hambatan hambatan terhadap upaya tersebut harus dihilangkan.

· Kemudahan dalam bentuk tarif dan cukai dapat dipertimbangkan demi optimalisasi peningkatan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

· Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan kepada peningkatan lapangan kerja didalam negri dengan kebijakan meningkatkan NILAI TAMBAH dari sumber daya alam tersebut. (baca; optimalisasi peningkatan lapangan kerja pada kebijakan sektoral )

********************************************************************
Contoh: Optimalisasi peningkatan lapangan kerja pada kebijakan sektoral.

Sektor Pertambangan dan Energi
Perkembangan sumber daya energi dunia yang semakin langka, telah membuat negara negara maju berlomba untuk meningkatkan dan mengamankan cadangan sumber daya energi yang mereka butuhkan untuk menggerakkan industri dan ekonomi mereka.

Indonesia, walaupun tidak masuk kategori negara maju,memiliki sumber minyak, gas alam dan batu bara yang sangat besar. Akan tetapii, ternyata sumbedaya energi Indonesia lebih banyak dieksplorasi dan dimanfaatkan untuk menggerakan industri dan ekonomi negara lain.

Dengan biaya yang sangat mahal, yaitu biaya transportasi, biaya teknologi dan asuransi, sumber daya energi Indonesia telah puluhan tahun diangkut menyeberang lautan samudra (puluhan ribu kilometer) kenegara-negara lain (Jepang, China, Amerika dan Eropa).

Selanjutnya, sumber daya energi dari Indonesia tersebut telah digunakan untuk memajukan kesejahteraan negara tersebut, karena menjadi faktor utama dalam menggerakkan industri dan ekonomi mereka, menciptakan lapangan kerja dinegaranya dan meningkatkan daya saing mereka.

Kenyataan selanjutnya, Indonesia ketergantungan Indonesia terhadap negara negara maju menjadi semakin besar, Karena kita menjadi negara yang membutuhkan produk produk mereka (baik produk konsumen seperti, barang elektronik, kendaraan bermotor maupun mesin mesin untuk industri).

Ironisnya, pejabat pejabat Indonesia selalu berdatangan kenegara-negara tersebut (Jepang, China, Amerika dan Eropa) untuk mengemis agar mereka mau menanamkan modal dan investasi di Indonesia. Padahal, mereka yang membutuhkan sumber energi dari Indonesia. Dengan kata lain, daya saing dan produktivitas negara tersebut sangat tergantung kepada sumber daya energi yang dimiliki oleh Indonesia!

Kenyataan tersebut harus dirubah, karena sumber daya energi yang diangkut keluar negeri, selain tidak dapat diperbarui (non renewable) sama sekali tidak menciptakan lapangan kerja untuk bangsa Indonesia, karena proses industrialisasi yang menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja berlangsung dinegara lain.
(contoh: sebagian besar Industri manufacturing di Jepang digerakkan oleh sumber energi yang berasal dari Indonesia).

Apa yang harus dirubah?

Karena eksplorasi dan eksplotasi sumber daya energi (Minyak, Gas Bumi dan batu bara) pada umumnya membutuhkan biaya yang besar, sedangkan keuangan negara pada saat ini sangat terbatas, maka tetap dibutuhkan pihak swasta untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi. Akan tetapi hasilnya harus diutamakan untuk kegiatan industrialisasi dan pembangkit tenaga listrik didalam negeri.

Bagi negara negara yang membutuhkan sumber energi dari Indonesia, mereka harus datang dan membuka pabrik di Indonesia atau memindahkan pabrik pabriknya ke Indonesia. Bukan sebaliknya, yaitu sumber daya energi dari Indonesia diangkut keluar negri.

Dengan demikian, kita akan mampu menikmati sumber daya alam kita dan mampu menciptakan lapangan kerja secara besar besaran sekaligus memiliki daya saing yang tidak dapat ditandingi.

Contoh: Jika produksi LNG dari Bontang (Kalimantan Timur) tidak di bawa ke Jepang untuk menggerakan Industri Otomotif di Jepang, akan tetapi kita sediakan lahan di Bontang untuk investor Jepang membangun pabrik mobil, akan tercipta lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan terjadi peningkatan pendapatan negara dari pajak yang sudah tentu menjadikan Indonesia sejajar dengan negara maju, bahkan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Kebijakan tersebut harus juga diterapkan untuk sumber daya alam lainnya seperti kebijakan pengelolaan hutan dengan kebijakan industri kayu.

Namun demikian penerapannya harus bertahap, karena kita harus menghargai kontrak internasional yang sedang berjalan.

Syarat yang bagi terlaksananya kebijakan tersebut adalah, terciptanya kemudahan kemudahan bagi investasi dan kepastian hukum yang jelas.

Kemiskinan Masal, Pengangguran Terbuka, Kondisi Keuangan Negara Yang Payah

Bagian dari Buku Laksamana Sukardi
V. KEMISKINAN MASAL; PENGANGGURAN TERBUKA; KONDISI KEUANGAN NEGARA YANG PARAH.

Partai Demokrasi Pembaruan, menyadari sepenuhnya bahwa program/platform yang diuraikan diatas, yaitu; Peningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang paling miskin dan optimalisasi penciptaan lapangan kerja, tidak dapat ditunda lagi dan harus segera dilaksanakan. Mengingat jumlah rakyat miskin yang sangat besar, pengangguran terbuka dan kondisi keuangan negara (Anggaran Pendapatan dan Belanja) yang sangat berat, telah membatasi kemampuan Negara untuk memberikan kualitas kehidupan rakyat yang layak.

Jika puluhan juta rakyat miskin; puluhan juta penganggur dan kondisi keuangan negara yang sulit dibiarkan terus terjadi maka kualitas kehidupan bangsa dan negara akan terus terpuruk, karena:

- Kelestarian lingkungan akan semakin rusak, dikorbankan demi mempertahankan kelangsungan hidup rakyat. Bencana alam akan semakin banyak. Sangat tidak logis jika mayoritas penduduk yang miskin dan menganggur diminta untuk melestarikan lingkungan hidup!

- Tingkat kesehatan publik yang rendah memudahkan berkembangnya penyakit menular (pandemi) dan juga membuat kurangnya kemampuan masyarakat untuk menimba ilmu pengetahuan. Manusia yang kurang sehat akan sulit menyerap pendidikan. Tidak heran, jika semakin banyak diketemukan kasus busung lapar, lumpuh layu dan penyakit penyakit menular seperti demam berdarah, flu burung dan lain lain.

- Tingkat pendidikan rakyat yang rendah membuat kualitas kehidupan bangsa menjadi rendah. Kesadaran akan demokrasi dan kesadaran akan kepatuhan hukum (law and order) akan sulit dicapai. Politik uang akan mendominasi proses demokrasi dan rakyat menjadi mudah dimobilisir (demi uang) untuk dijadikan alat politik kepentingan kelompok tertentu.

- Kemiskinan masal yang berkepanjangan dan pengangguran terbuka akan menimbulkan kerawanan sosial yang dapat memicu kerusuhan sosial.

- Stabilitas pemerintah sulit dicapai karena akan terjadi gejolak gejolak sosial akibat mudahnya terprovokasi masyarakat penganggur dan masyarakat miskin kota.

Kondisi tersebut akan berlangsung terus dan bahkan menjadi semakin parah jika pemimpin bangsa tidak menerapkan kebijaksanaan yang tepat. Dengan demikian bangsa Indonesia akan terus menjadi bangsa yang bodoh dan terus diekploitir oleh bangsa lain yang lebih maju (merupakan hukum alam bahwa yang pandai akan selalu mengeksploitir yang bodoh).

Partai Demokrasi Pembaruan mengedepankan program/platform yang diyakini dapat menyelesaikan masalah mendesak yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia, yaitu: Kemiskinan massal dan pengangguran terbuka dengan kondisi keuangan negara yang parah.

Paartai Demokrasi Pembaruan telah melakukan telaah (diagnosa) terhadap akar permasalahan yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia, sekaligus memberikan solusi (resep) yang harus segera dilaksanakan demi menyelamatkan bangsa dan negara.

Sebagai penutup, marilah kita renungkan pertanyaan sbb:

Bagaimana kita bisa hidup dengan tenang, melakukan kegiatan usaha serta menyelamatkan lingkungan hidup kita, jika puluhan juta rakyat disekitar kita masih dalam kondisi miskin, tidak memiliki kesehatan yang memadai ditambah dengan puluhan juta orang pengangur yang mencari kerja untuk bertahan hidup. Diperparah dengan kondisi keuangan negara yang sangat sulit ?

Bagaimana reaksi rakyat, jika beberapa Pemilu telah dilakukan secara terbuka dan demokratis, tetapi kenyataannya kualitas kehidupan rakyat tidak kunjung membaik, bahkan semakin susah ?

Bagaimana?

Jawabannya adalah Pembaruan Partai Politik.
Merdeka!!!
Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional PDP
Ir. H. Laksamana Sukardi

Pembaruan Partai Politik Lebih Penting Daripada PEMILU


Buku Pembaruan Partai
KATA PENGANTAR


MERDEKA…!

Buku ini merupakan penjelasan latar belakang dan analisa yang menghasilkan kebijaksanaan Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang harus dijadikan pedoman oleh kader kader PDP diseluruh Indonesia dengan tujuan untuk membantu para kader dalam memahami dan menjabarkan setiap kebijaksanaan partai yang akan diambil dimasa yang akan datang.

PKN PDP merasa perlu menerbitkan buku panduan ini untuk membantu para kader dalam meyakinkan siapa saja yang merasa pesimis terhadap pembentukan PDP, sekaligus menjelaskan kepada konstituen didaerah daerah mengenai akar permasalahan dan ancaman yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dan juga solusi yang harus dilaksanakan jika kita ingin memperbaikinya.

Pemahaman tersebut sangat penting artinya, agar para kader dapat merasakan betapa besar dan berat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para kader PDP diseluruh Indonesia. Sehingga kita semua sepakat bahwa tujuan akhir dari misi kita bersama adalah meningkatkan kualitas kehidupan bangsa dan negara.

Menjadi anggota Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian PDP disemua tingkatan bukan merupakan tujuan akhir akan tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang besar.

Karena PDP merupakan Partai yang terbuka, maka buku ini juga diharapkan untuk dapat dibaca oleh masyarakat warga negara Indonesia. Agar PDP mendapat masukan masukan yang sangat berguna untuk memperbaiki program program PDP kedepan.

PKN PDP akan terus melengkapi dan memperbaiki program program partai setelah mendapatkan masukan dan kajian kajian selanjutnya.

Selamat membaca.

MERDEKA..!


Pimpinan Kolektif Nasional
Partai Demokrasi Pembaruan.


Laksamana Sukardi
Koordinator.

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan Pasal 27 - 92

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan
Pasal 27 - 92


Pasal 27
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi;
b. Menyelenggarakan Konferensi Provinsi;
c. Memimpin Konferensi Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
d. Memimpin Musyawarah Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dan Pimpinan Kolektif di tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Provinsi yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
i. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat provinsi sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
j. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Nasional untuk mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif kabupaten/Kota sesuai hasil Konferensi Kabupaten/Kota;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil Musyawarah Kecamatan atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Provinsi;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat provinsi;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 28
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional dan program-program Pimpinan Kolektif Provinsi.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mewakili Pimpinan Kolektif Provinsi dan bertanggung jawab kedalam dan keluar pada tingkatannya.
b. Membentuk Biro-Biro sesuai dengan kebutuhan program Partai.

Pasal 29
Badan Pertimbangan Provinsi

Badan Pertimbangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Provinsi secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Pasal 30
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.
Pasal 31
Fraksi Partai

1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Provinsi dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari Partai hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.

Pasal 32
Sekretariat Partai

Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Provinsi.

BAB XII
ORGANISASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pasal 33
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota merupakan pimpinan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota ditetapkan dan dipilih oleh Konferensi Kabupaten/Kota Partai.
3. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 34
Wewenang dan Kewajiban
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;
b. Menyelenggarakan Konferensi Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Musyawarah Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi;
d. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Kabupaten/Kota yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
i. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Provinsi untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil musyawarah Kecamatan;
j. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat Kabupaten/Kota sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan, atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kecamatan;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Kabupaten/Kota;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 35
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mewakili Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya .
b. Membentuk Bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan program Partai;

Pasal 36
Badan Pertimbangan Kabupaten/Kota
Badan Pertimbangan Partai Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Pasal 37
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.
Pasal 38
Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 39
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kabupaten/Kota

BAB XIII
ORGANISASI TINGKAT KECAMATAN
DAN DESA/KELURAHAN ATAU YANG SETINGKAT

Pasal 40
Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Kecamatan.
3. Pimpinan Kolektif Kecamatan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kecamatan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan.

Pasal 41
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan;
a. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan atas mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
b. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya;
c. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
d. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil musyawarah Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
d. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
e. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 42
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mewakili Pimpinan Kolektif Kecamatan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya.
b. Membentuk Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan program Partai;

Pasal 43
Sekretariat Partai

Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kecamatan.

Pasal 44
Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan

1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Desa/Kelurahan.
3. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 45
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan

1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang :
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan;
c. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
d. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
d. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 46
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mewakili Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya .
b. Membentuk Unit-unit sesuai dengan kebutuhan program Partai;
Pasal 47
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Desa/Kelurahan.

BAB XIV
MASA BHAKTI PIMPINAN KOLEKTIF DAN PELAKSANA HARIAN

Pasal 48
1. Masa bhakti Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian pada setiap tingkatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
2. Masa bhakti Koordinator Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bhakti berikutnya.
3. Pelaksana Harian dan atau Personalia Pelaksana Harian dievaluasi kinerjanya oleh Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatannya masing-masing setiap 1 (satu) tahun kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

BAB XV
ORGANISASI SAYAP PARTAI DAN MITRA
Pasal 49
1. Partai membentuk organisasi sayap yang berbentuk organisasi kemasyarakatan atau bentuk lainnya yang langsung di bawah Partai dan mempunyai tujuan untuk memperkuat fungsi dan peran Partai di masyarakat.
2. Partai membina hubungan dan membangun kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, organisasi profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban, yang seasas dan seaspirasi dengan Partai.
3. Organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat membina hubungan dan membangun kerjasama dengan Organisasi Mitra lainnya.

BAB XVI
KONFERENSI DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 50
Konferensi dan rapat-rapat Partai terdiri dari :
1. Konferensi Nasional;
2. Konferensi Nasional Luar Biasa;
3. Rapat Kerja Nasional;
4. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus;
6. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
7. Rapat Pelaksana harian Pimpinan Kolektif Nasional
8. Konferensi Provinsi;
9. Konferensi Provinsi Khusus;
10. Rapat Kerja Provinsi;
11. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi;
12. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus;
13. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi;
14. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
15. Konferensi Kabupaten/Kota;
16. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus;
17. Rapat Kerja Kabupaten/Kota;
18. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
19. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus;
20. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
21. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
22. Musyawarah Kecamatan;
23. Musyawarah Kecamatan Khusus;
24. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan;
25. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus;
26. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
27. Musyawarah Desa/Kelurahan;
28. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus;
29. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
30. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus;
31. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 51
Konferensi Nasional
1. Konferensi Nasional adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.
2. Konferensi Nasional Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Nasional Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
4. Konferensi Nasional Partai berwenang:
a. Mengubah/menyempurnakan, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
b. Menetapkan dan mengesahkan Piagam Perjuangan Partai;
c. Menetapkan dan mengesahkan Program Partai;
d. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kolektif Nasional;
e. Memilih,menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Kolektif Nasional;dan
f. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional.

Pasal 52
Konferensi Nasional Luar Biasa

1. Dalam keadaan mendesak Pimpinan Kolektif Nasional dapat mengadakan Konferensi Nasional Luar Biasa.
2. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai dapat diadakan atas permintaan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
3. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai juga dapat diadakan atas permintaan Pimpinan Kolektif Nasional dengan persetujuan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
4. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Konferensi Nasional Partai.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional Luar Biasa.
Pasal 53
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menjabarkan program kerja kedalam kegiatan-kegiatan Partai secara Nasional;
b. Membuat keputusan untuk pelaksanaan program;
3. Rapat Kerja Nasional dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif
Nasional;
Pasal 54
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat mendasar dan strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.
Pasal 55
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus
1. Pimpinan Kolektif Nasional dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Nasional yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional.

Pasal 56
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;

Pasal 57
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang dan Sayap Partai;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 58
Konferensi Provinsi
1. Konferensi Provinsi Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Provinsi;
2. Konferensi Provinsi Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
3. Konferensi Provinsi Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.
4. Konferensi Provinsi Partai mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Partai di tingkat Provinsi;
b. Menjabarkan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di tingkat Provinsi;dan
c. Menetapkan Pimpinan Kolektif Provinsi Partai.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 59
Konferensi Provinsi Khusus

1. Konferensi Provinsi Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi Khusus diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 60
Rapat Kerja Provinsi

1. Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Provinsi mempunyai tugas:
a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Nasional;
c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Provinsi.
3. Rapat Kerja Provinsi dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi;
Pasal 61
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi

1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 62
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus
1. Pimpinan Kolektif Provinsi dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Provinsi yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi.
Pasal 63
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;
Pasal 64
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.
Pasal 65
Konferensi Kabupaten/Kota
1. Konferensi Kabupaten/Kota Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
4. Konferensi Kabupaten/Kota Partai mempunyai wewenang:
Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
Menyusun program kerja Partai di tingkat Kabupaten/Kota;dan
Memilih dan menetapkan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 66
Konferensi Kabupaten/Kota Khusus
1. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diatur melalui Peraturan Partai
Pasal 67
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Provinsi;
b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Provinsi;
c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Kabupaten/Kota.
3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
Pasal 68
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 69
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 70
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;

Pasal 71
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 72
Musyawarah Kecamatan Partai

1. Musyawarah Kecamatan Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kecamatan.
2. Musyawarah Kecamatan Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Kecamatan Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai.
4. Musyawarah Kecamatan Partai mempunyai wewenang:
a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai;
b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Kecamatan;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Partai diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 73
Musyawarah Kecamatan Khusus
1. Musyawarah Kecamatan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 74
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan

1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam
pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat teknis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan
di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian.

Pasal 75
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kecamatan.

Pasal 76
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 77
Musyawarah Desa/Kelurahan Partai
1. Musyawarah Desa/Kelurahan adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai.
4. Musyawarah Desa/Kelurahan mempunyai wewenang:
a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai;
b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Partai diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 78
Musyawarah Desa/Kelurahan Partai Khusus
1. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 79
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Anggota Partai di wilayahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 80
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.
Pasal 81
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
b. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;


BAB XVII
QUORUM RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 82
1. Rapat-rapat Partai bisa dijalankan apabila memenuhi quorum.
2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara.

BAB XVIII
TATA URUTAN PERATURAN

Pasal 83
Peraturan Partai yang dijiwai oleh semangat Piagam Pejuangan Partai tata urutannya diatur sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar;
2. Anggaran Rumah Tangga;
3. Keputusan Konferensi Nasional;
4. Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Keputusan Konferensi Provinsi;
6. Keputusan Pimpinan Kolektif Provinsi;
7. Keputusan Konferensi Kabupaten/Kota;
8. Keputusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Musyawarah Kecamatan;
10. Keputusan Pimpinan Kolektif Kecamatan;
11. Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan;
12. Keputusan Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 84
1. Peraturan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Partai yang lebih tinggi tingkatannya;
2. Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan keputusan Partai yang di atasnya;
3. Kepengurusan Partai yang tidak mentaati atau menentang keputusan Partai di atasnya dapat dikenai sanksi.

BAB XIX
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN PARTAI

Pasal 85
1. Sumber keuangan Partai diperoleh dari:
a. Iuran anggota Partai yang besarnya ditentukan oleh Rapat Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Sumbangan yang tidak mengikat;
c. Pendapatan lain yang sah.
2. Pengelolaan harta kekayaan Partai diperuntukkan bagi pencapaian tujuan Partai.
3. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Nasional pada tingkat nasional dilaporkan secara berkala dalam Rapat Kerja Nasional dan dipertanggungjawabkan di dalam Konferensi Nasional.
4. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai di semua tingkatan di daerah dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Partai di tingkat masing-masing dan dipertanggungjawabkan dalam konferensi di tingkatannya.

BAB XX
LAMBANG, BENDERA DAN MARS
Pasal 86
1. Partai mempunyai Lambang berupa Gambar Banteng ilustratif berwarna putih diatas warna dasar merah dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.
2. Partai mempunyai Mars yang berjudul Mars Partai Demokrasi Pembaruan.
3. Partai mempunyai Bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna merah dengan gambar Banteng ilustratif berwarna putih didalamnya dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.

BAB XXI
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 87
1. Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Konferensi
Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
2. Dalam hal Partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XXII
PENAFSIRAN
Pasal 88
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka penafsiran yang sah adalah yang diputuskan Pimpinan Kolektif Nasional setelah mendengar dan mempertimbangkan saran dari Badan Pertimbangan Partai.


BAB XXIII
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 89
Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri yang pengorganisasiannya diatur oleh Pimpinan Kolektif Nasional.

BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 90
1. Untuk pertama kalinya Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan oleh Para Pendiri Partai dalam Sarasehan Nasional Gerakan Pembaruan pada tanggal 1 Desember 2005 di Jakarta.
2. Masa kerja Pimpinan Kolektif Nasional sebagaimana disebut ayat (1) berakhir sampai dengan terselenggaranya Konferensi Nasional Partai yang pertama.
3. Untuk pertama kalinya Pengurus Partai di setiap tingkatan di bawah jenjang Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional;

BAB XXV
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 91
1. Untuk menjamin keikutsertaan Partai dalam Pemilu 2009, Pimpinan Kolektif Nasional diberikan kewenangan khusus untuk melakukan segala hal yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang.
2. Kewenangan khusus yang dimiliki Pimpinan Kolektif Nasional berakhir pada saat terpilihnya Pimpinan Kolektif Nasional pada Konferensi Nasional Partai yang pertama.

BAB XXVI
PENUTUP

Pasal 92

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
2. Anggaran Dasar Partai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan Pasal 19 - 26

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan
Pasal 19-26

Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Nasional
1. Pimpinan Kolektif Nasional berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional;
b. Menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan Partai;
c. Menyelenggarakan Konferensi Nasional Partai;
d. Memimpin Konferensi Provinsi;
e. Memimpin Konferensi Kabupaten/Kota dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Provinsi;
f. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional dan Pimpinan Kolektif di tingkat bawahnya;
g. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai sesuai dengan hasil keputusan dari Komisi Kehormatan Partai;
h. Menugaskan kader Partai, baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat nasional yang telah diseleksi secara demokratis;
i. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
j. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat nasional sekaligus memilih dan menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Provinsi sesuai dengan hasil Konferensi Provinsi;
l. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil Konferensi Kabupaten/Kota atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Provinsi;
2. Pimpinan Kolektif Nasional berkewajiban :
a. Menyusun visi dan misi Partai;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Nasional;
c. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
d. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
e. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat nasional;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Provinsi;
g. Melantik Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Provinsi;
h. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.
Pasal 20
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional membentuk Departemen sesuai dengan kebutuhan program Partai.
Pasal 21
Badan Pertimbangan Partai
Badan Pertimbangan Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Nasional secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Pasal 22
Komisi Kehormatan Partai
Komisi Kehormatan Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional, berkedudukan di tingkat Nasional, dengan tugas :
1. Memeriksa dan memutus setiap pelanggaran berat yang berakibat pemecatan;
2. Memeriksa dan memutus setiap pelanggaran Kode Etik Pimpinan Kolektif yang dilakukan oleh anggota pimpinan kolektif di semua tingkatan;
3. Memeriksa dan memutus setiap pengaduan dari anggota Partai yang mendapat sanksi dari Pimpinan Kolektif pada tingkatannya;
4. Merehabilitasi anggota yang dinyatakan tidak bersalah.

Pasal 23
Badan Penelitian dan Pengembangan Partai
Badan Penelitian dan Pengembangan dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian demi pengembangan Partai secara Nasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 24
Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPR-RI dalam lembaga perwakilan yang berasal dari Partai hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah negara.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
4. Ketentuan mengenai Fraksi Partai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 25
Sekretariat Partai
1. Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif di setiap tingkatan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai.
2. Ketentuan mengenai struktur, personalia dan mekanisme kerja Sekretariat Partai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB XI
ORGANISASI TINGKAT PROVINSI

Pasal 26
Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi merupakan pimpinan tertinggi Partai di tingkat Provinsi dan bertanggung jawab kepada Konferensi Provinsi;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Provinsi Partai.
3. Pimpinan Kolektif Provinsi memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Provinsi dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang Pimpinan Kolektif Provinsi;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Provinsi.
4. Untuk menjalankan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Provinsi memilih dan menetapkan Pelaksana Harian.

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan Pasal 1 - 18

ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
PEMBUKAAN


Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang berdiri melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan jembatan emas menuju cita-cita luhur bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, sejahtera, demokratis, bersatu, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, kepercayaan, gender, dan status sosial dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Bahwa bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya hingga memasuki milenium ketiga di abad ke-21, belum mampu meraih apa yang dicita-citakan para Pahlawan dan Pendiri Negara (the founding fathers) dikarenakan kelemahan dari dalam maupun kondisi lingkungan dari luar yang kurang mendukung.
Bahwa kekurangan dan kelemahan dalam berbagai aspek pemerintahan dan praktek penyelenggaraan negara tidak terlepas dari masalah budaya dan sistem politik serta kondisi Partai politik yang belum sepenuhnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola organisasi yang baik dan bersih.
Bahwa tantangan zaman berupa pertarungan ideologi, kemajuan ilmu pengetahuan, tehnologi dan globalisasi semakin menuntut perbaikan sistem dan peningkatan kualitas warga bangsa dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga bangsa Indonesia benar-benar berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Menyadari akan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, didasarkan atas kesadaran akan panggilan, hak, kewajiban, tanggung jawab dan kehormatan sebagai putra-putri bangsa dengan berbagai latar belakang suku, etnik, agama, kepercayaan, asal usul dan sejarah, yang memiliki kesamaan pandangan dan keyakinan sebagai kaum nasionalis-kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan ini menyatakan bersatu dan berhimpun dalam wadah organisasi politik modern yang merupakan kelanjutan, peningkatan dan pengembangan dari Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan.
Dengan berpedoman kepada Undang-Undang yang berlaku, maka pada tanggal 1 Desember 2005 didirikanlah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dengan berazas Pancasila dan berdasar UUD 1945; berwatak demokratis, aspiratif, partisipatif, kerakyatan, pluralis-inklusif, anti-diskriminasi, institusional, kolektif-kolegial, transparan, akuntabel, meritokrasi; memiliki jati diri: bersih, peduli, kompeten dan berkarakter serta berjuang untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH PARTAI
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Demokrasi Pembaruan, disingkat PDP.
Pasal 2
Partai Demokrasi Pembaruan, yang selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Pusat Partai berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.


BAB II
ASAS, WATAK dan JATIDIRI
Pasal 5

Partai berasaskan Pancasila 1 Juni 1945 sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Watak Partai adalah Berke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi.
Jatidiri Partai adalah Partai Rakyat sekaligus Partai Kader yang bersemangat Gotong Royong, Bersih, Peduli dan Kompeten.


BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Partai ini mempunyai tujuan:
Mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Mendapatkan kekuasaan politik dengan cara konstitusional dan demokratis.


BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Konferensi Nasional Partai.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8

1. Anggota Partai adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota, bersedia menerima asas dan tujuan Partai serta telah memenuhi persyaratan Undang-undang.
2. Anggota Partai terdiri dari:
Anggota biasa;
Kader; dan
Anggota Kehormatan.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Partai memiliki kewajiban:
Menegakan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan-peraturan Partai lainnya;
Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan Partai;
Melaksanakan program perjuangan Partai berdasarkan prinsip-prinsip dan garis kebijakan Partai untuk mewujudkan cita-cita dan ideologi Partai;
Melayani masyarakat dengan sepenuh hati;
Mengabdikan hidupnya untuk mewujudkan negara berke-Tuhanan Yang Maha Esa, negara kebangsaan, negara demokrasi, negara hukum dan negara kesejahteraan;
Terus-menerus menjaring aspirasi masyarakat dan menginformasikannya kepada Partai untuk penyusunan kebijakan dan program Partai;
Siap melakukan pengorbanan untuk mempertahankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan;
Menjunjung tinggi solidaritas dan persatuan Partai, jujur, setia dan taat asas;
Memecahkan masalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam semangat kerukunan-persaudaraan-kebangsaan;
Membayar iuran Partai.
Pasal 10
Hak Anggota
Setiap anggota Partai memiliki:
Hak memilih dan dipilih;
Hak untuk berbicara dan memberikan suara;
Hak untuk mendapatkan kesempatan berkarir dalam Partai;
Hak untuk membela diri atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran disiplin Partai;
Hak untuk mendapatkan perlindungan Partai.


BAB VI
KADER
Pasal 11
Kader Partai merupakan tulang punggung Partai dan abdi masyarakat;
Kader Partai adalah anggota Partai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Partai atau loyalitas dan dedikasinya telah teruji;
Kader diseleksi secara obyektif atas dasar integritas ideologi, politik, kompetensi, dan profesionalisme;
Kader mendapatkan penugasan sesuai kompetensi dan profesionalitasnya;
Kader Partai di setiap jenjang harus dapat memberikan contoh baik dalam penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepartaian.


BAB VII
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 12
Disiplin
Partai mempunyai peraturan tentang disiplin Partai demi menjamin
persatuan dan solidaritas Partai dalam pelaksanaan tugas Partai.
Setiap anggota Partai wajib melaksanakan dan memelihara disiplin Partai
serta berperilaku dalam kerangka disiplin Partai.
Setiap pelangaran disiplin Partai akan dikenai sanksi Partai.
Pasal 13
Sanksi
Partai dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dalam bentuk:
Peringatan;
Pembebas-tugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas nama Partai;
Pemberhentian sementara sebagai anggota Partai;
Pemecatan sebagai anggota dan atau pengurus Partai.


BAB VIII
ORGANISASI PARTAI
Pasal 14

Jenjang Kepengurusan
Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut :
Pimpinan Kolektif Nasional Partai disingkat PKN, yang wilayah kerjanya meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pimpinan Kolektif Provinsi Partai disingkat PKP, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Provinsi;
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai disingkat PKK, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kabupaten/Kota;
Pimpinan Kolektif Kecamatan disingkat PK Kecamatan, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kecamatan;
Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan disingkat PK Desa/Kelurahan, yang wilayah kerjanya meliputi Desa/kelurahan dan atau yang setingkat.
Pasal 15
Struktur Partai dan Alat Kelengkapan Lainnya
Struktur Organisasi Partai di tingkat Nasional terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Nasional;
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
Pimpinan Kolektif Nasional membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
Badan Pertimbangan Partai;
Komisi Kehormatan Partai;
Badan Penelitian dan Pengembangan Partai;
Fraksi Partai;
Sekretariat Partai;
Badan-badan/Lembaga-lembaga lainnya dapat dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Kolektif Nasional.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Provinsi terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Provinsi;
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
Pimpinan Kolektif Provinsi membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
Badan Pertimbangan Provinsi;
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi;
Fraksi Partai;
Sekretariat Partai.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Kabupaten/ Kota;
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/ Kota;
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
Badan Pertimbangan Kabupaten/Kota;
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota;
Fraksi Partai;
Sekretariat Partai.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Kecamatan terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Kecamatan; dan
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
Sekretariat Partai sebagai alat kelengkapan Partai.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; dan
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
Sekretariat Partai sebagai alat kelengkapan Partai.


BAB IX
PIMPINAN KOLEKTIF
Pasal 16

Fungsi Pimpinan Kolektif
Pimpinan Kolektif adalah lembaga tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing yang berfungsi:
Memimpin Partai dan mengambil kebijakan strategis Partai;
Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Partai.
Sebagai forum konsultasi masalah-masalah Partai.
Pasal 17
Anggota Pimpinan Kolektif
Anggota Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan dipilih melalui Konferensi Partai yang dilaksanakan secara demokratis di tingkatannya masing-masing;


BAB X
ORGANISASI TINGKAT NASIONAL
Pasal 18
Pimpinan Kolektif Nasional
Pimpinan Kolektif Nasional merupakan pimpinan tertinggi Partai dan bertanggung jawab kepada Konferensi Nasional Partai;
Pimpinan Kolektif Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Nasional Partai;
Pimpinan Kolektif Nasional memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Nasional dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional;
Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Nasional;
Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Nasional;
Untuk menjalankan tugas sehari-hari Pimpinan Kolektif Nasional memilih dan menetapkan Pelaksana Harian.
Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional mewakili Pimpinan Kolektif Nasional untuk dan atas nama Partai bertanggungjawab kedalam dan keluar.