Jumat, 28 Desember 2007

Pesan Natal PDP oleh Pdt. Djoko Sulistyo S.Th. MTh.



Saudara-saudara yang dikasihi Tuhan Yesus
Natal bukan sekedar peristiwa biasa, ada bayi yang lahir. Tetapi bagi orang percaya apa yang biasa ini menjadi tidak biasa. Melalui kelahiran bayi yang tampaknya biasa-biasa itu, sebenarnya terjadi sesuatu yang secara radikal dan fundamental telah mengubah sejarah dunia dan seluruh umat manusia. Kelahiran Yesus, Sang Putera Natal itu pada dasarnya adalah pernyataan kehadiran Allah sendiri di tengah dunia, melalui perkenan Allah menjadi Raja Damai, Sang Imanuel bagi manusia yang berjalan di dalam kegelapan. Kelahiran Yesus telah menegaskan dan menyatakan secara konkret karya penyelamatan Allah terhadap dunia. Yesus hadir dan berkarya sebagai Sang Mesias, yaitu orang sakit disembuhkan, yang lapar diberi makan, yang hilang dicari, yang berkecil hati diberi pengharapan, iblis diusir, bahkan orang mati dihidupkan kembali.
Natal bukan hanya peristiwa kemarin atau kisah usang. Natal adalah peristiwa “hari ini”, sebagaimana ditegaskan para malaikat. Karya Allah melalui Sang Kristus hendaknya dinyatakan juga kepada kita pada hari ini, yaitu setiap kali kita menyadari kemungkinan-kemungkinan baru yang dibukakan Allah sendiri kepada kita. Dengan kata lain, Natal bukan sekedar kisah dongeng nostalgia, tetapi secara konkret Natal menyapa dan berhadapan langsung dengan segala keberadaan kita hari ini. Bukan saja hal-hal yang menyenangkan tetapi bahkan hal yang sering membuat kita berada dalam ketakutan, khawatir dan ketidakpastian.
Natal sesungguhnya adalah peristiwa besar, spektakuler, luar biasa, yaitu saat Allah yang Mahatinggi itu berkenan melawan umat-Nya yang berada dalam kungkungan kuasa dosa. Natal adalah “misteri” yang menjadi nyata pada saat Allah menyatakan diri-Nya secara ragawi dan menjadi manusia Yesus yang mencari kita bagai seorang tabib yang memulihkan dan menyembuhkan. Natal adalah saat Allah berkenan membarui manusia yang mendamaikan manusia dengan diri-Nya. Yesus yang lahir dan menjadi juruselamat manusia telah menghancurkan dan meruntuhkan tembok-tembok perseteruan yang memisahkan Allah dengan manusia (Efesus 2:14).
Patut kita catat, bahwa Yesus sendiri menegaskan kedatangan-Nya di dunia adalah penggenapan dari nubuat Nabi Yesaya: Ruh Tuhan ada pada–Ku. Oleh sebab itu, Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan pengelihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-oramg tertindas, untuk memberitakan tahun rahmat Tuhan telah dating.”(Lukas 4:18,19). Secara tegas dan jelas Yesus menyatakan keberpihakkan-Nya kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan pada diri sendiri kecuali topangan orang lain. Mereka yang tertawan dan dibutakan oleh situasi-situasi menindas yang menghilangkan esensi kemanusiaan.
Saudara-saudara yang dikasihi Tuhan Yesus
Hari ini kita merayakan Natal, merayakan kasih Allah kepada manusia yang berdosa. Merayakan Natal tidal saja mensyukuri kasih dan kepedulian Allah yang telah mendamaikan manusia dengan diri-Nya, mensyukuri pembaruan hidup yang dikerjakan Kristus melalui penebusan dosa, tetapi merayakan Natal mesti bermakna juga sebagai kesediaan/komitmen orang percaya untuk hidup dan meneladan karya Kristus.
Sebagai organisasi, salah satu program yang dicanangkan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) adalah bagaimana membangun kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu platform PDP adalah segala bentuk dan program pembangunan harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang termiskin. Natal harus mendorong setiap insan partai untuk bersungguh-sungguh bertekad bulat berjuang dan bekerja keras demi tercapainya perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.
Natal yang kita rayakan di tengah berbagai kesulitan dan kondisi hidup bangsa Indonesia yang memprihatinkan terancam oleh budaya uang, feodal dan konflik.Ditambah lagi dengan berbagai bencana alam dan kerusakan lingkungan hidup oleh tangan-tangan jahat, serta masalah lain yang mengikutinya, seperti ketidakadilan, pelanggaran hak asasi, kemiskinan, pengguran kejahatan dan kekerasan yang terjadi. Maka tanggungjawab untuk pembangunan hidup ke depan sungguh bukan perkara sepele. Namun kelahiran Kristus yang membahurui hidup hendaknya memberi semangat dan dorongan kuat bagi orang percaya. Perjalanan yang kita tapaki ke depan adalah semangat Gerakan Pembaruan di dalam tubuh partai politik yang bermuara pada peningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan termiskin.
YesuS Sang Mesias itu tidak menghendaki kemunafikan. Kasih dan ibadah yang sejati bukan soal ritual atau rumusan-rumusan tak bermakna tetapi praktik dalam kehiudupan sehari-hari. Ia mengkritik orang Farisi dan Ahli Taurat yang tekun dalam ritual ibadah, tetapi mereka mengabaikan keadilan dan tidak peduli pada anak yatim piatu dan janda-janda dan orang miskin (Lukas 11:37-54)
Amin
Demikian kata sambutan Pendeta Djoko Sulistyo, S. Th. M. min dalam perayaan Natal pada 28 Desember 2007 di kantor PKN PDP Jalan Sisingamangaraja No. 21 Kebayoran Baru


"Selamat Hari Natal 2007 dan Tahun Baru 2008" (STEVE Z.A. LEIRISSA)

PDP Optimis Bisa Ikut PEMILU 2009



PDP Optimis Bisa Ikut Pemilu 2009
Kapanlagi.com - Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) merasa yakin akan lolos verifikasi parpol dan ikut dalam pertarungan politik pada pemilu 2009.
"Kita dinyatakan oleh Dephukham sebagai parpol yang paling lengkap. Kalau tidak lolos patut dicurigai, pasti ada apa-apanya," kata Sekretaris Pelaksana Harian (Plh) Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) PDP Didik Suprianto, di Depok, Jumat.
Saat ini PDP sudah mempunyai perwakilan di 472 Kabupaten/kota, 3.000 di tingkat kelurahan. "Yang menarik di Jakarta kita juga mempunyai perwakilan di tingkat RW/RT," jelasnya.
Didik menegaskan, PDP bukan merupakan partai sempalan PDIP, karena hanya sepertiga anggota PDP berasal dari PDIP, sisanya dari partai lain dan orang-orang yang belum pernah berpartai.
"Sepertiga anggota PDP dari partai lain dan sepertiga lagi merupakan orang yang belum pernah berpartai," jelasnya.
Didik merasa yakin jika PDP ikut bersaing dalam pemilu 2009 nanti, akan mampu bersaing dengan partai-partai besar lainnya. "Kami yakin bisa menembus lima besar."
PDP, kata Didik, merupakan partai yang menaruh perhatian terhadap masalah kemiskinan, dan akan memperjuangkan hak-hak serta mengangkat harkat dan martabat warga miskin.
Ia menilai pemerintah saat ini tidak berhasil dalam mengentaskan kemiskinan, bahkan sebaliknya jumlah warga miskin semakin bertambah.
Didik juga menyoroti UU Parpol yang dinilai sangat diskriminatif terhadap parpol baru, karena untuk parpol baru harus mempunyai pengurus dari kaum perempuan sebanyak 30 persen.
"Ini diskriminatif kenapa parpol lama tidak dikenakan aturan tersebut," katanya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan uji material terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*/cax)

Kader Demokrat DEPOK hengkang ke PDP



Kader Demokrat Depok Hengkang ke PDP

Kapanlagi.com - Kader Partai Demokrat Kota Depok, Bambang Budi Satyo menyatakan hengkang sebagai kader, simpatisan maupun jajaran pengurus partai Demokrat dan bergabung ke Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

"Setelah melalui pemahaman dan kajian yang mendalam, maka kami siap bergabung dengan PDP yang kami nilai mampu menampung aspirasi," katanya kepada wartawan, di Depok, Kamis (27/12).


Hadir dalam acara tersebut para pengurus PDP tingkat pusat maupun lokal, seperti Sekretaris Pelaksana Harian (Plh) Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) PDP Didik Suprianto dan Pimpinan Kolektik Kota Depok, Harris.


Bergabungnya Bambang Budi Satyo ke PDP ditandai dengan melepaskan atribut partai Demokrat seperti baju kaos dan menggantinya dengan kaos PDP.


Mantan kandidat Ketua DPC PD Depok dalam Musyawarah Cabang (Muscab) PD Depok pada 21-22 Juli 2007 lalu mengatakan hengkangnya ke PDP merupakan bagian dari kekecewaannya, ketika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD dalam Muscab PD Depok telah dilanggar.


"Karena itu, saya dan para kader Demokrat lainnya pindah ke PDP. Karena di PDP saya dihargai lebih sebagai manusia," katanya.


Ia mengatakan, dalam rapat khusus pimpinan kolektif kota (PKK) PDP Depok saya langsung menduduki jabatan sebagai sekretaris.


Budi mengklaim sedikitnya 75 kader DPC Partai Demokrat (PD) Cabang Depok secara simbolis pindah ke PDP pimpinan Roy B Janis dan Laksamana Sukardi, yang juga mantan petinggi PDIP.


Jumlah tersebut, katanya, akan terus bertambah. "Saya akan mencoba menarik 10.000 massa kader, simpatisan, dan jajaran pengurus PD untuk masuk ke PDP," katanya.


Ia menjelaskan, setelah bergabung dengan PDP, pihaknya siap "berperang" dengan Agung Witjaksono dan Rintisyanto (ketua dan sekretaris PD Depok hasil Muscab PD Depok) dalam merebut hati masyarakat Depok dalam Pemilu 2009.


Pihaknya juga siap menyukseskan pemenangan Pemilu 2009, baik pemilu legislatif, presiden-wakil presiden, dan Pilkada Kota Depok 2011. "Kita akan sama-sama berjuang dengan PDP," katanya.


Bergabungnya Budi ke PDP, mendapat sambutan dari Ketua Plh Pimpinan Kolektif Kota PDP Depok, Harris. Ia merasa terharu dan mendapat penghormatan yang luar biasa dengan eksodusnya massa PD ke partainya.


"Tidak disangka PDP Depok mendapat keluarga besar baru. Sebagai partai yang terbuka dan eksklusif menerima siapa saja warga negara untuk berjuang bersama PDP," katanya.


Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) PDP, Didik Supriyanto berterima kasih dan dengan tangan terbuka menerima massa PD untuk bersama-sama berjuang mengentaskan kemiskinan bangsa ini, yang menjadi titik fokus perjuangan PDP. (*/lpk)

Rabu, 26 Desember 2007

Pemekaran Kecamatan di DEPOK

DPRD Dukung Pemekaran Depok Menjadi 11 Kecamatan


Depok3 (ANTARA News) - DPRD Kota Depok mendukung pemekaran wilayah Kota Depok yang saat ini terdiri enam kecamatan menjadi 11 kecamatan.

"Komisi A menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah (Kota Depok) tersebut," kata anggota komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya, di Depok, Minggu.

Pemekaran wilayah kecamatan di Kota Depok sangat diperlukan karena selama ini pembangunan di beberapa kecamatan saat ini belum merata, terutama pada bagian wilayah kelurahan tertentu yang memiliki jarak relatif jauh dari kantor kecamatan.

Pelayanan pemerintahan juga belum menyentuh masyarakat sampai ke pelosok wilayah kerja kecamatan, serta masih banyaknya potensi yang belum tersentuh atau belum dikelola secara optimal sehingga terjadi kesenjangan pelayanan masyarakat dan pembangunan pada bagian-bagian tertentu dalam wilayah kerja kecamatan.

Ia mengharapkan, melalui pembentukan kecamatan baru hasil pemekaran, rentang kendali pemerintah akan menjadi lebih kecil dan institusi pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat.

Menurut dia, terjadinya pembentukan kecamatan baru diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan, pemerataan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepmendagri No.4 tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan dijelaskan bahwa pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda dan memperhatikan kemampuan Kabupaten/Kota.

Dalam Kepmendagri tersebut pembentukan sebuah kecamatan harus memenuhi kriteria-kriteria yaitu jumlah penduduk (minimal 10.000 jiwa), luas wilayah (minimal 7.5 KM2) dan jumlah desa/kelurahan (minimal 4 Desa/Kelurahan).

Berdasarkan kriteria tersebut, serta hasil kajian yang dilakukan yang telah dipaparkan oleh Bagian Pemerintahan kepada Komisi A, kata dia, dari enam kecamatan yang ada di Kota Depok, lima kecamatan direncanakan akan dimekarkan.

Lima kecamatan tersebut adalah kecamatan Sukamajaya, Pancoran Mas, Cimanggis, Sawangan dan Limo. Sementara kecamatan Beji tetap menjadi satu kecamatan.

Kecamatan Sukamajaya dalam rancangan hasil kajian akan dibagi menjadi dua dengan nama kecamatan Sukmajaya dan Sukamaju.

Selanjutnya, Kecamatan Cimanggis menjadi Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos. Kecamatan Pancoran Mas menjadi Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cipayung. Kecamatan Sawangan menjadi Kecamatan Sawangan dan kecamatan Bojongsari. Kecamatan Limo menjadi Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere.

Ia mengatakan hasil studi dan kajian yang dilakukan oleh Komisi A ke beberapa daerah lain yang telah melakukan pemekaran wilayah kecamatan, diperoleh beberapa masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah Kota Depok.

Pertama, perlunya sosialisasi yang luas kepada masyarakat tentang rencana pemekaran wilayah yang akan dilakukan oleh Pemkot, sehingga program ini dipahami dengan baik dan mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat.

Kedua, perlunya dipersiapkan dengan baik perangkat yang dibutuhkan dalam pembentukan kecamatan baru seperti sumberdaya manusia (SDM) pegawai serta sarana dan prasarana kantor.

Ketiga, perlunya Pemkot melakukan koordinasi dengan institusi vertikal seperti kepolisian dan Departemen Agama untuk mempersiapkan kebutuhan pembangunan kantor kepolisian (Polsek) dan KUA di kecamatan-kecamatan baru.

Keempat, proses pemekaran kecamatan perlu dilakukan secara bertahap disesuaikan kemampuan daerah, sehingga tidak mengganggu proses pelayanan publik dan penyelenggaraan pembangunan.

Kelima, perlu pengajian yang mendalam dan seksama dalam pembagian wilayah kecamatan lama dan baru sehingga hasil pemekaran kecamatan betul-betul mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan bukan sebaliknya.

"Draft Raperda Pemekaran Kecamatan yang telah selesai disusun oleh eksekutif dapat segera disampaikan ke dewan sehingga dapat segera direspon dan dikaji oleh dewan," katanya.

Sebelumnya, wacana pemekaran kecamatan ini sebenarnya sudah lama digulirkan, yaitu sejak masa pemerintahan Walikota lama Badrul Kamal dengan dikeluarkannya Keputusan Walikota 821.28/60/KPTS/TAPEM/HK/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Pemekaran Kecamatan.

Pemkot Depok sebagaimana disampaikan oleh Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Depok Zamrowi, telah selesai melakukan kajian dan menyusun draft Raperda Pemekaran Kecamatan.

Rencananya draft Raperda tersebut akan disampaikan ke DPRD pada tahun 2007 ini.

Dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Depok tahun 2007 yang disusun oleh Pansus Legislasi, Raperda Pemekaran Kecamatan termasuk salah satu daftar Raperda yang prioritas akan dibahas oleh dewan dan diperdakan pada tahun 2007, dan diharapkan tahun 2008, realisasi pemekaran kecamatan bisa dilaksanakan.

Menurut Zamrowi, pemekaran dilakukan dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keamanan dan ketertiban, dan mempercepat pengembangan potensi, yang intinya lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

sumber : Antara

Perayaan NATAL Partai Demokrasi Pembaruan, Jumat 28 Desember 2007


Jakarta, (PDP). Seremonial Peringatan Natal juga akan digelar di kantor Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Jumat (28/12).

“Pengurus di jajaran PKN dan PKP DKI serta kader PDP sekitar Jakarta diundang untuk merekatkan persaudaraan antar pemeluk agama,”demikian disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Max Lau Siso.

Persiapan prosesi liturgi yang akan dibawakan beberapa orang sudah di tahap akhir, sementara petugas pembawa acara juga sudah siap.

Lazimnya peringatan hari besar agama Islam, panitia mengundang tanpa pandang agama.

“Seperti dalam Halal Bihalal lalu, yang menjadi ketua panitia malah Pak Bhaktinendra Prawiro, seorang penganut Kristiani. Demikian juga saat seremonial peringatan Natal kali ini, kami hadirkan sebagai bentuk rekatnya persaudaraan antar pemeluk agama. Baik Halal Bihalal maupun peringatan natal, keduanya merupakan seremoni yang mudah-mudahan bermanfaat untuk semua,”tambah Max.

Di Timur Tengah, sejumlah tokoh agama Islam seperti Presiden Palestina Mahmud Abbas setiap tahun bahkan menghadiri misa natal di Bethlahem dalam acara yang lazim disebut Idul Milad Muqaddas. Demikian juga di Indonesia, sejumlah tokoh berbagai agama saling berbaur dalam peringatan hari besar agama.

Jumat sore besok, suasana persaudaraan dalam cinta kasih Tuhan itu juga akan dihadirkan dalam peringatan natal. (ma)

Berita Terkini

SELAMAT HARI NATAL 2007
DAN
SELAMAT TAHUN BARU 2008

Meyakinkan Kaum Pesimis

By. Laksamana Sukardi
Koordinator PKN PDP

MEYAKINKAN KAUM PESIMIS



Orang orang yang bersifat sinis dan pesimis terhadap pendirian partai baru, terutama Partai Demokrasi Pembaruan. Pada umumnya mengatakan: “Susah untuk membuat partai baru,” “Seperti partai partai baru lainnya yang muncul menjelang pemilu, pasti akan berguguran.”



Ada juga yang mengatakan:”PDP tidak akan maju karena tidak ada pimpinan yang berdarah biru, atau tokoh karismatis dari keturunan dinasti politik.”



Sebagai kader Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) pola pikir seperti diatas harus disikapi dengan lapang dada dan dijadikan cambuk untuk bekerja lebih keras. Kita tidak boleh berkecil hati atau naik pitam, sebaliknya kita harus berterima kasih dan menaruh perhatian kepada mereka yang bersifat pesimis dan menganggap enteng PDP. Sebagai manusia, kita tidak luput dari sifat yang cenderung dan senang mendapat pujian. Walaupun puji pujian tersebut bersifat sebagai racun yang membawa kita menjadi lupa daratan.



Kodrat kita sebagai manusia selalu benci dan tidak ingin mendapat kritik apalagi yang meremehkan keberadaan kita. Padahal kritik tersebut merupakan obat untuk meningkatkan motivasi, bekerja keras dan memikirkan kembali apakah langkah kaki yang kita ayunkan benar benar berada pada jalan yang lurus dan menuju kemenangan?



Orang orang yang bersifat pesimis dan bahkan sinis tersebut pada dasarnya dapat digolongkan menjadi tiga kategori. Yaitu; 1) lawan politik yang terancam oleh kelahiran PDP; 2) Mereka yang melihat kenyataan dari pengalaman jatuh bangunnya partai politik yang ada; 3) Orang orang yang buta politik dan tidak perduli terhadap masa depan bangsa Indonesia.



Apapun kategori mereka, kita harus menyikapi dengan meningkatkan kesadaran kita bahwa betapa besarnya tantangan dan terjalnya tebing yang harus kita daki. Karena sejarah menegaskan bahwa membuat partai politik itu tidak mudah!



Sebagai kader, apalagi anggota pimpinan kolektif partai maupun pelaksana harian dari tingkat nasional sampai tingkat desa harus mampu memberikan penjelasan untuk meyakinkan orang orang yang memiliki sikap pesimis tersebut, bahwa PDP dilahirkan untuk melakukan PEMBARUAN PARTAI POLITIK yang merupakan TULANG PUNGGUNG DAN PONDASI DEMOKRASI YANG AKAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA.



Yang terpenting dalam menghadapi para pesimis tersebut adalah menjelaskan kepada mereka bahwa pesimisme mereka adalah sama dengan pesimisme terhadap masa depan Bangsa Indonesia!



Kenapa demikian? Karena mereka tidak memahami apa sebenarnya yang menjadi sumber ancaman terhadap masa depan bangsa Indonesia.



Kader-kader PDP harus mampu menjelaskan dan meyakinkan betapa pentingnya pembaruan dalam tubuh partai politik, karena partai politik memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kualitas demokrasi dan kesejahteraan bangsa.



Untuk meyakinkan para pesimis tersebut, marilah kita ajak mereka untuk melakukan intospeksi dan telaah terhadap proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia dengan mengajukan pertanyaan sbb:



”Kenapa setelah reformasi dan demokratisasi di Indonesia yang dimulai tahun1998, ternyata kondisi negara kita masih amburadul dan tidak maju maju (kalau tdk mau dikatakan tertinggal oleh negara lain)? Padahal kita telah melakukan perubahan perubahan mendasar dan struktural. Bahkan perubahan tersebut sangat sulit dan memakan korban, baik secara finansial (krisis ekonomi) maupun korban jiwa yang sangat besar.

Perubahan yang sangat penting tersebut, diantaranya adalah:



1. Pada jaman Orde Baru, kita kenal adanya anggapan secara umum, bahwa jika kita ingin memperbaiki negara kita, “ganti dulu pemimpin nya! ( Maksudnya; Presiden Soeharto).



Ternyata kita tidak menyadari, bahwa dalam kurun waktu 8 tahun (1998 – 2005) bangsa Indonesia telah mengganti presiden sebanyak 4 kali. Bahkan melalui proses Pilkada, bangsa Indonesia telah berhasil mengganti banyak pimpinan daerah baik Gubernur, Bupati/Wali Kota. Demikian juga para wakil rakyat (DPR/DPRD) telah bergantian mewakili rakyat melalui proses pemilihan umum yang demokratis dan terbuka.



Seharusnya, Indonesia tidak memiliki permasalahan terhadap kualitas pemimpin dan para penyelenggara negara!



2. Hampir semua pengamat politik ekonomi, kalangan akademik, tokoh gerakan Mahasiswa dan pimpinan Gerakan Reformasi, mengatakan bahwa biang kerok dan sumber masalah yang dihadapi pada jaman Orde Baru adalah Dwi Fungsi ABRI.



TNI telah rela berkorban untuk menanggalkan Dwi Fungsi ABRI tersebut. Sesuai dengan amanat reformasi dan demokratisasi di Indonesia, kini TNI telah kembali ke barak dan menjadi TNI profesional.



3. Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir sistim peradilan telah lepas total dari subordinasi pemerintah. Mahkamah Agung telah mengatur dirinya sendiri, baik dari segi anggaran keuangan maupun penempatan dan pemilihan ketua Mahkamah Agung. Pada jaman Orde Baru, kewenangan tersebut berada ditangan Presiden! Kini MA telah menjadi benteng terakhir sistim peradilan yang independen.



4. Dibidang ekonomi, Bank Indonesia yang menentukan arah ekonomi makro, pengaturan devisa dan pengelolaan/pengawasan sistim perbankan nasional telah bebas dari pengaruh Presiden. Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak lagi dipilih dan diangkat oleh Presiden. Dengan demikian dapat diharapkan kesalahan Bank Indonesia dijaman Orde Baru yang telah menyebabkan krisis Perbankan nasional dan memakan biaya ratusan trilyun rupiah diharapkan tidak akan terulang kembali.



5. Sebagai produk reformasi dan demokratisasi, komisi-komisi independen telah hadir disegala bidang kehidupan bangsa Indonesia. Diantaranya;

o Dibidang pemberantasan korupsi (KPK) dan BPK yang independen: Dibidang penegakkan hak azasi manusia kita telah memiliki Komnas HAM: Dibidang penegakan hukum ada Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan. Dibidang pengawasan persaingan usaha ada KPPU. Dibidang pers ada Komisi Penyiaran.



6. Sistim tata negara kita telah dilengkapi oleh kehadiran Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang benar benar independen dari Pemerintah. Dengan demikian sistim tata usaha negara telah menjadi sempurna. Masalah masalah perbedaan yang menyangkut konstitusi diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Demikian juga penyelenggaraan pemilu dijamin jauh lebih independen dibandingkan dengan jaman Orde Baru. Pada waktu itu Presiden selaku kepala pemerintah mengangkat dan mengawasi pelaksanaan pemilu.



7. Departemen Penerangan yang telah menjadi alat membelenggu media dijaman Orde Baru, telah dibubarkan. Media cetak dan elektronik telah bebas dari cengkraman kontrol pemerintah dan dapat beroperasi secara bebas dan independen. Tidak ada lagi pembredelan pers.



8. Para pekerja telah bebas membentuk Serikat Pekerja untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi para pekerja. Mereka tidak lagi dikontrol dan diawasi oleh Pemerintah.



9. Partai Politik tidak lagi dibatasi dan dikontrol oleh pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri maupun oleh sistim pengawasan Sosial Politik dibawah struktur TNI. Pada jaman Orde Baru ada Lembaga Litsus (Penelitian Khusus) yang tugasnya menyaring dan menangkal calon-calon legislatif yang dianggap sebagai pengkritik pemerintah.



10. Pemerintah daerah telah diberikan kebebasan melalui Undang Undang Otonomi Daerah. Kebebasan menentukan kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan administrasi pemerintah daerah, sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Gubernur, Bupati/Wali Kota telah dipilih langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan.





Apa lagi yang kurang?



Menurut logika sehat apabila kita telah melaksanakan perubahan pada sepuluh bidang tersebut diatas, maka tidak ada alasan lagi kenapa bangsa Indonesia tidak dapat menggapai tingkat kemakmuran? Apalagi perubahan tersebut telah menyita waktu dan biaya serta korban yang besar. Generasi penerus yang terbuang akibat tidak mendapat pendidikan dan kesehatan yang layak; Ratusan trilyun Rupiah lenyap akibat krisis ekonomi keuangan dan perbankan; Jutaan korban nyawa akibat pelanggaran HAM dan peristiwa kerusuhan sosial Mei 1998.



Kenapa ini terjadi? Apa yang salah dari sistim demokrasi di Indonesia?



Inilah jaawaban yang harus kita berikan kepada mereka yang pesimistis terhadap Pendirian Partai Demokrasi Pembaruan, yang didirikan oleh semangat gerakan pembaruan Partai Politik.***

Bandul Kekuasaan Pindah Ke Partai Politik

BANDUL KEKUASAAN PINDAH KE PARTAI POLITIK



Proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah berhasil menciptakan lembaga lembaga demokrasi di bagian hulu (pada ujung proses). Kekuasaan yang tadinya berada digenggaman tangan diktator telah berhasil dipindahkan kepada yang berhak, yaitu ketangan rakyat sebagai pemegang hak kedaulatan.



Dengan kata lain proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah menggerakkan bandul kekuasaan ketangan rakyat. Namun, kenyataan yang dihadapi, ternyata bukan rakyat yang seutuhnya, akan tetapi rakyat yang diwakilkan!



Melalui pemilihan umum, rakyat memilih wakilnya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, bandul kekuasaan pindah ketangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Oleh karena itu, DPR RI telah berubah dari lembaga tukang stempel pemerintah, menjadi lembaga yang paling berkuasa di Republik Indonesia.



Apa buktinya ? Mari kita telusuri beberapa fungsi dan peranan (kekuasaan) penting DPR yang sangat menentukan arah dan kebijakan negara:



1. Hak Budget: DPR saat ini memegang kekuasaan dalam menentukan bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hak Budget merupakan kekuasaan yang sangat penting dan strategis, karena prioritas alokasi anggaran, baik besaran, sektor maupun daerah ditentukan oleh DPR. Pada jaman Orde Baru peranan DPR hanya sebagai tukang stempel Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah.



2. Fungsi Legislasi: Sesuai dengan namanya sebagai Badan Legislatif, maka fungsi DPR RI adalah membuat undang undang. DPR dan Pemerintah bisa mengambil inisiatif untuk merancang undang undang. Siapapun yang mengambil inisiatif tersebut, rancangan Undang Undang (RUU) harus mendapat persetujuan DPR.



Dengan demikian DPR RI memiliki peranan yang strategis dalam membuat arah perjalanan dan tata cara kehidupan bangsa Indonesia.



Pada jaman Orde Baru, tidak ada satupun Undang Undang yang berasal dari inisiatif DPR dan DPR hanya berfungsi sebagai tukang stempel Undang Undang inisiatif pemerintah.



3. Fungsi Pengawasan: DPR memiliki tugas konstitusional untuk melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dengan Hak Angket dan Hak Interpelasi maka DPR memiliki hak untuk memanggil dan bertanya kepada semua lembaga penyelenggara negara maupun organisasi swasta. Tidak ada yang kebal terhadap panggilan DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut.



4. Memilih anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kekuasaan dari tangan Presiden telah beralih ke DPR RI.



5. Memilih Hakim Agung, Ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi. Kekuasan dari tangan Presiden telah dipindahkan ke DPR RI. Para halim agung yang merupakan benteng pembela keadilan pun ditentukan oleh DPR.



6. Memilih ketua dan anggota komisi komisi independen seperti KPK, BPK, KPU, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, KPPU dll.



7. Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Panglima TNI dan Kepala POLRI yang diusulkan oleh Presiden.



8. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper test) terhadap calon calon Duta Besar yang diusulkan oleh Presiden.



Dengan demikian, betapa dahsyat nya kekuasaan yang dimiliki oleh DPR!

Secara logika, dengan kekuasaan yang sangat besar tersebut, DPR memiliki perananan yang sangat strategis dan penting dalam menentukan kualitas dan kemajuan bangsa Indonesia.



Pertanyaan selanjutnya adalah; “Siapa yang mengontrol DPR?”

“Berapa besar derajat keterwakilan rakyat di DPR?”



Ternyata DPR mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yang ada.



Sedangkan fraksi adalah kepanjangan tangan Partai Politik.



Perbedaan dan kepentingan politik golongan sangat kental dan menjadi ciri utama dalam proses pengambilan keputusan di DPR, baik melalui musyawarah maupun melalui mekanisme pengambilan suara (voting).



Partai Politik memiliki peranan yang dominan dalam proses pengambilan keputusan di DPR.



Jadi, kesimpulannya: Partai Politik dapat dikatakan sebagai satu satunya institusi yang mengarahkan dan memberikan instruksi politis kepada para anggotanya yang duduk sebagai anggota DPR!



Secara langsung PARTAI POLITIK MERUPAKAN LEMBAGA DEMOKRASI YANG SANGAT PENTING DAN MENENTUKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAJUAN BANGSA INDONESIA.



Walaupun Pemilu di Indonesia telah mendapat pujian internasional, dan Indonesia mendapat predikat negara demokrasi terbesar ketiga didunia (setelah India dan Amerika), kita lupa bahwa rakyat ternyata hanya memmilih calon calon yang telah diseleksi dan kemudian disuguhkan oleh partai politik untuk dipilih oleh rakyat. Demikian juga mengenai calon Presiden maupun calon Kepala Pemerintah Daerah, semuanya diseleksi oleh Partai Politik terlebih dahulu sebelum disuguhkan untuk dipilih oleh rakyat dalam proses Pemilu.



Apa yang terjadi ?

Ketika memilih, rakyat tidak memahami bagaimana proses seleksi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh partai politik.



Jika proses seleksi calon calon yang dilakukan oleh partai politik tersebut, ternyata tidak demokratis, otoriter dan didominasi budaya feodal, apalagi sarat dengan politik uang, rakyat pun tidak dapat berbuat apa apa, karena informasi mengenai hal tersebut tidak diketahui oleh rakyat pemilih! Karena wewenang sepenuhnya ada pada partai politik!



Sampai disini, kita harapkan pengertian dan kesadaran, betapa pentingnya reformasi partai politik yang menjadi dasar pendirian Partai Demokrasi Pembaruan.



Jika parpol sebagai LEMBAGA DEMOKRASI, ternyata TIDAK DEMOKRATIS, OTORITER, FEODALISTIS DAN SARAT BUDAYA POLITIK UANG, maka apa yang terjadi?



Karena peranan partai politik adalah disektor hulu dari aliran proses demokrasi, maka dapat dikatakan bahwa demokrasi dibagian Hulu mengalami pencemaran.



Jika pencemaran terjadi dibagian hulu, maka bagian hilir demokrasi, yang dimulai dari pemilu telah mengalami pencemaran. Dengan demikian proses demokrasi selanjutnya akan mengalami pencemaran demokrasi.



Dengan demikian kita bertanya lagi;

“Bagaimana dengan kualitas lembaga demokrasi seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi2 Independen, Bank Indonesia, dll yang dipilih oleh DPR ?”



Tentu jawabannya adalah, tergantung dari kualitas partai politik !





Kesimpulannya adalah:

Proses seleksi calon yang dilakukan oleh partai politik, lebih penting dari pada proses pemilihan umum.



Karena rakyat hanya memilih calon-calon yang disuguhkan oleh partai politik!



Jika kita umpamakan buah durian, maka dua buah durian yang mengalami proses pematangan yang berbeda akan menghasilkan kualitas durian yang berbeda pula. Durian yang matang dipohon telah melalui proses alami sehingga memiliki kualitas yang berbeda dengan buah durian yang matangnya dipaksakan yaitu melalui proses kimiawi (karbitan). Walaupun sama sama sebagai buah durian!



Demikian juga, proses seleksi calon-calon didalam tubuh partai politik, akan menentukan kualitas calon tersebut.



Jika proses seleksinya baik, maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan mengalami peningkatan kualitas. Sebaliknya, jika proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Partai Politik tidak baik, maka kehidupan bangsa akan sarat dengan permasalahan.



Jika kita melihat kenyataan mengenai kondisi kehidupan bangsa dan negara yang kita hadapi sekarang, kita dapat menyimpulkan bahwa reformasi dan demokratisasi di Indonesia, ternyata masih berkisar dibagian hilir kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan dibagian hulu (Partai Politik) masih terbengkalai.



Oleh karena itu, apa yang telah terjadi di Indonesia adalah:

Indonesia telah mampu memenuhi syarat pembentukan lembaga lembaga penunjang demokrasi (secara fisik), akan tetapi masih gagal dalam membentuk para pengendali (manusia) lembaga tersebut.



Atau dengan kata lain, Demokratisasi di Indonesia telah berhasil menciptakan kendaraan (hard ware), akan tetapi tidak diimbangi oleh kemampuan mengendali yang memadai (soft ware).



Yang menenentukan para pengendali lembaga demokrasi tersebut adalah Partai Politik!



Lembaga tinggi negara (MA, MK, Komisi-komisdi Independen, Kepala Pemerintah) dikontrol oleh DPR. Anggota DPR dikontrol dan diarahkan oleh Partai Politik. Sedangkan partai politik tidak ada yang mengontrol! Mereka hanya diberi sangsi oleh rakyat dalam pemilu yang akan datang, yaitu tidak akan dipilih lagi. Inipun jika rakyat pemilih memiliki tingkat kecerdasan dan pendidikan yang memadai!

Dengan kata lain nasib rakyat telah dijadikan taruhan. Potensi kerusakan negara akan sulit terdeteksi apa lagi diperbaiki. Karena Pemilu-pemilu selanjutnya tidak dapat menjamin terjadinya perbaikan.



Satu satunya jalan adalah dengan melakukan PEMBARUAN DIDALAM TUBUH PARTAI POLITIK.



Berlandaskan Visi dan Misi inilah, maka Partai Demokrasi Pembaruan dibentuk.

Kualitas Pengelolaan Parpol Berdampak Pada Kualitas Kehidupan Bangsa dan Negara

KUALITAS PENGELOLAAN PARTAI POLITIK BERDAMPAK PADA KUALITAS KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA.





Untuk mengetahui bagaimana bagaimana proses keputusan politik diambil oleh partai politik peserta pemilu, maka kita harus melihat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik yang bersangkutan. Selama ini informasi mengenai AD/ART partai politik sangat minim diketahui oleh rakyat pemilih. Apalagi sebagian pemilih tidak memiliki kemampuan untuk menilainya.



Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa reformasi dan demokratisasi yang terjadi di Indonesia telah menghasilkan pemindahan kekuasaan dari tangan seorang diktator ketangan penguasa/elit Partai Politik.

Dengan kata lain resiko dari sistim diktator Orde Baru, telah berubah menjadi resiko pengelolaan partai politik oleh para elit atau penguasa partai. Nasib masa depan bangsa menjadi tergantung kepada karakteristik dan kepentingan para elit partai yang diatur oleh AD/ART partai yang bersangkutan.



Kalau demikian, apa yang menyebabkan tingginya resiko pengelolaan partai politik?



Pada dasarnya ada tiga hal resiko Partai Politik yang dapat merusak sendi sendi kehidupan bangsa Indonesia. Yaitu:



a. BUDAYA UANG: Apabila kebijakan sebuah partai politik didominasi oleh politik uang, maka akan berbuah korupsi yang sistimatis dalam kehidupan negara.



Dengan kata lain, apabila jabatan struktural dan pimpinan Partai dari tingkat nasional sampai dengan tingkat daerah dianggap sebagai kekuasaan yang hanya dapat diperoleh dengan uang, maka yang terjadi adalah transaksi jual beli jabatan. Demikian juga untuk mendapatkan kesempatan menjadi kepala pemerintahan dan anggota legislatif.



Akibatnya semua calon calon yang terpilih dari partai tersebut adalah mereka yang mau mengeluarkan uang untuk membeli kekuasaan tersebut. Konsekuensinya, ketika mereka menjabat, baik sebagai pimpinan pemerintah maupun anggota legeslatif, mereka secara otomatis harus melakukan korupsi untuk mengembalikan uang yang mereka investasikan.



b. BUDAYA FEODAL: Jika Partai Politik membudi dayakan feodalisme dengan menciptakan pimpinan tunggal berkuasa penuh, maka budaya demokrasi akan mati. (Kita lihat Presiden Soeharto dengan Orde Baru nya).

Di Indonesia (dan dibeberapa negara lain juga), budaya feodal dapat tumbuh dengan subur, sehingga benih benih feodalisme akan mudah berkembang, karena pemimpin partai dianggap kepala suku yang wajib disembah karena memiliki wewenang mengeluarkan fatwa yang tidak dapat diperdebatkan.



Kondisi seperti ini bersifat destruktif terhadap kemandirian organisasi Partai Politik dan akan merambah kedalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



Feodalisme dalam Partai Politik merupakan virus yang mematikan demokrasi dan menyuburkan sistim fatwa pimpinan atau otoriterianisme dengan kedok demokrasi. Karena proses demokrasi seperti pemilihan umum hanya menjadi alat legitimasi belaka.



c. BUDAYA KONFLIK: Perebutan kekuasaan didalam Partai Politik merupakan ciri yang sangat kental. Jika struktur kepemimpinan partai menerapkan kekuasaan mutlak berada disatu tangan, maka akan terjadi perebutan tampuk kekuasaan yang sering kali memecah belah partai politik. Karena Partai Politik dianggap sebagai alat kekuasaan yang dapat dijadikan sumber nafkah para pimpinannya. Apalagi jika kekuasaan tersebut tidak terkontrol, karena berada dalam genggaman satu orang.



Jika proses seleksi calon calon legislatif dan calon kepala pemerintahan yang dilakukan Partai Politik didominasi oleh UANG, FEODALISME DAN KONFLIK KEKUAASAAN, maka rakyat pemilih hanya dijadikan pelengkap penderita dan pemilu menjadi alat legitimasi.



Para kader PDP wajib melakukan pencerahan kepada semua golongan masyarakat, terutama kepada mereka yang pesimis dan tidak mau mengerti betapa besar resiko bagi bangsa dan negara, jika kita tidak melakukan pembaruan didalam tubuh partai politik.



Tanpa maksud menuduh atau memiliki tendensi menuduh partai partai politik yang ada, marilah kita kembalikan lagi kepada pertanyaaan sebelumnya; “kenapa Indonesia tidak maju-maju, padahal reformasi dan demokrasi telah dilaksanakan?”

Selasa, 25 Desember 2007

Pembaruan Partai Politik

PEMBARUAN PARTAI POLITIK

Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) menganggap tugas dan tanggung jawab Partai Politik sangat penting dan strategis dalam menentukan kualitas kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Karena Partai Politik memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu menjaring, menganalisa dan menyeleksi calon calon pemimpin dan penyelenggara negara.

Partai politik merupakan institusi demokrasi yang tidak kalah penting dari Pemilihan Umum.

Jika Pemilu memilih para calon/kandidat, maka Partai Politik adalah lembaga yang menyuguhkan calon/kandidat tersebut untuk dipilih oleh rakyat.

Oleh karena itu PDP, yang dibentuk oleh semangat Gerakan Pembaruan didalam tubuh Partai Politik, memiliki Visi dan Misi untuk menciptakan sebuah Partai Politik yang dapat menjamin suatu proses seleksi yang berkualitas dan demokratis.

Fakator apa saja yang harus dilihat, untuk menilai kualitas dari proses pengambilan keputusan dalam partai politik?

Ada tiga faktor penting yang sangat mempengaruhi proses pengambilan kebijaksanaan strategis dan keputusan politis yang dilakukan oleh partai politik dan selanjutnya menentukan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:

1. Ideologi Partai Politik.
2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik.
3. Kebijakan (PLATFORM) Partai Politik.


PERTAMA: IDEOLOGI PARTAI

Unsur utama yang dipakai oleh Partai Politik dalam melakukan proses seleksi calon pemimpin/penyelenggara negara adalah Ideologi Partai. Bahkan ideologi tersebut juga menjadi pedoman dan pegangan Partai dalam menjalankan kebijaksanaan dan perilaku para kader/anggota.

Sesuai dengan amanat para pendiri dan para pahlawan kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan falsafah Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ideologi Partai yang dianut oleh PDP adalah: Pancasila.

Oleh karena itu, kriteria seleksi yang utama terhadap calon calon pemimpin dan penyelenggara negara dari PDP adalah pemahaman tentang ideologi Pancasila dan semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Para kader partai, pemimpin/penyelenggara negara yang akan terseleksi oleh PDP harus memiliki pemahaman dan reputasi yang baik dalam pengamalan Pancasila. Yaitu:
o Memperjuangkan Persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam Suku, Ras dan Agama.
o Menghormati hak hak azasi manusia. Yaitu kebebasan berpendapat dan menentukan pilihan, termasuk memilih agama.
o Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Para calon pemimpin/penyelenggara negara yang akan disuguhkan oleh PDP kepada rakyat pemilih dalam Pemilihan Umum, harus memahami dan memiliki tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan ideologi partai tersebut.



KEDUA: ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI (AD/ART)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik sangat menentukan kualitas calon pemimpin/penyelenggara negara yang akan disuguhkan kepada rakyat untuk dipilih dalam Pemilu.

Integritas dan kapabilitas, para calon pemimpin/penyelenggara negara, selain ditentukan oleh ideologi partai, juga sangat tergantung dari sistim organisasi dan budaya yang ada didalam partai politik.

Seperti telah diuraikana secara panjang lebar, AD/ART partai sangat menentukan apakah BUDAYA UANG, FEODALISME DAN KONFLIK KEKUASAAN dapat tumbuh subur didalam pengelolaan Partai dan mendominasi proses seleksi calon pemimpin/penyelenggara negara yang akan disuguhkan kepada rakyat untuk dipilih dalam Pemilu.

Kekuasaan dan wewenang yang terkonsentrasi pada satu orang ditambah dengan budaya partai yang feodalistis akan menghasilkan proses seleksi yang tidak demokratis. Penguasa partai cenderung berfungsi sebagai pemegang hak atas kekuasaan secara mutlak. Sehingga kekuasaan menjadi komoditas yang dapat diperjual belikan.

Memahami dan menyelami potensi destruktif seperti ini, PDP menganut sistim kepemimpinan kolektif yang dituangkan dalam AD/ART partai.

Dengan sistim kepemimpinan yang kolektif, berarti kebijakan strategis partai diambil berdasarkan keputusan secara kolektif, yaitu oleh Pimpinan Kolektif Nasional (PKN). Demikian juga ditingkat Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan bahkan sampai dengan tingkat Desa, Anggaran Dasar PDP mengamanatkan sistim kepemimpinan yang bersifat kolektif.

Tujuan lain yang tidak kalah penting dari sistim pimpinan kolektif yang tertuang dalam Anggaran Dasar PDP adalah untuk mencegah kemungkinan terbentuknya feodalisme dan sistim wara-laba (frenchise) kekuasaan didalam organisasi partai, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Sistim ini, sekaligus merupakan pengamalan secara utuh sila ke 4 dari Pancasila, yaitu; “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam perwakilan/permusyawaratan.”

Kerakyatan yang dipimpin oleh HIKMAH KEBJAKSANAAN, berarti bukan dipimpin oleh satu orang yang bersifat otoriter atau oleh satu orang yang memiliki wewenang mengeluarkan fatwa. Akan tetapi oleh pimpinan kolektif yang menghasilkan hikmah kebijaksanaan.

Pimpinan kolektif dalam PDP, selain merupakan pengamalan sila ke 4 Pancasila secara utuh, juga bercirikan pluralisme yang sesuai dengan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.

Arti yang tersurat maupun tersirat dari istilah Perwakilan/ Permusyawaratan adalah adanya pluralisme dan keaneka- ragaman Suku, Agama dan Ras.

Dengan demikian, Pancasila, merupakan pedoman dan petunjuk yang melandasi pembuatan struktur organisasi partai dan sekaligus menjadi pedoman bagi proses seleksi para calon pimpinan/penyelenggara negara yang akan disuguhkan untuk dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan Umum.

Sistim Pimpinan Kolektif yang dianut oleh PDP merupakan pengamalan ideologi Pancasila secara konsekuen, sekaligus bertujuan untuk menghindari terjadinya budaya feodal, uang dan mencegah konflik perebutan kekuasaan.

Sistim Pimpinan Kolektif (Tingkat Nasional sampai tingkat desa) tidak menganut kekuasaan pada tangan satu orang, tetapi justru memberikan solusi untuk menghindari perebutan kekuasaan secara mutlak (winner take all) dalam kepemimpinan partai. Karena setiap anggota Pimpinan Kolektif Nasional memiliki Hak Suara yang sama. Demikian juga antara sesama Pimpinan Kolektif Propinsi; Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Desa. Tidak ada satu orang anggota Pimpinan Kolektif Nasionalyang lebih berkuasa dari anggota Pimpinan Kolektif Nasional lainnya. Dengan demikian sangat kecil kemungkinan untuk tumbuh berkembangnya budaya Uang, Feodalisme dan Konflik didalam tubuh Partai Demokrasi Pembaruan.

Semangat inilah yang sesungguhnya merupakan semangat Pembaruan didalam pendirian Partai Demokrasi Pembaruan yang diwujudkan dengan penuh pengorbanan dan kesadaran para kader partai, betapa pentingnya pembaruan partai politik untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa Indonesia.

Membangun suatu sistim organisasi partai yang demokratis dan terbuka, menerapkan proses pengambilan keputusan yang berkualitas tinggi agar Pemilu tidak membuat rakyat sebagai pelengkap penderita yang harus menanggung beban dan resiko.



KETIGA: PROGRAM (PLATFORM) PARTAI

Setelah Ideologi dan AD/ART partai, selanjutnya adalah Program atau Platform Partai Politik. Program partai memiliki peranan yang menentukan dalam perbaikan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Ketika partai politik berhasil menempatkan wakil wakilnya yang duduk sebagi penyelenggara negara, maka mereka seharusnya menciptakan dan melaksanakan kebijakan yang berpedoman kepada program (platform) partai mereka.

Program partai harus dikomunikasikan kepada rakyat pemilih dan selanjutnya menjadi kontrak politik yang harus dilaksanakan.

Pemilu di Indonesia masih belum menaruh perhatian terhadap program partai politik, padahal rakyat pemilih harus meneliti dan memahami program partai politik peserta pemilu, sebelum rakyat pemilih menjatuhkan pilihannya:

Kenapa bisa terjadi? Ada dua kemungkinan, yaitu;

1. Partai politik masih mengandalkan karisma individu pimpinannya.
Pemilihan yang berdasarkan karisma dan popularitas individu, memang tidak dapat dihindarkan. Namun demikian, perlu disadari bahwa popularitas tersebut secara alamiah akan pudar dan tidak langgeng. Apalagi kekuasaan yang bersifat abusif akhirnya akan mengkikis popularitas yang dimiliki oleh individu tersebut.

2. Tingkat pendidikan rakyat pemilih masih relatif rendah untuk mencerna program partai.
Tingkat pendidikan dan pengetahuan rakyat pemilih pada umumnya sangat rendah dan tidak mampu mengerti program program yang jelimet dan bersifat akademis. Mereka akan lebih mudah dipengaruhi oleh janji janji yang mengiurkan dan walaupun tidak realistis. Mereka hanya memiliki kepentingan jangka pendek

Akibatnya, setelah Pemilu, banyak kekecewaan yang terjadi dan semua mengalami kebingungan. Kemudian Pemilu selanjutnya hanyalah merupakan ekspresi kekecewaan kepada pemimpin (Partai) yang berkuasa, yaitu dengan cara memilih pemimpin (Partai) yang baru.

Selanjutnya kekecewaan demi kekecewaan akan menyertai setiap pemilu.

Kondisi obyektif yang terjadi di Indonesia merupakan perpaduan ideal dari kedua kenyataan diatas. Jika hal ini dibiarkan terus terjadi, maka demokrasi di Indonesia akan masuk kedalam lingkaran setan yang menyengsarakan rakyat.

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

IV. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sila ke 5 dari Pancasila, mengamanatkan agar semua kebijakan dan program apapun yang dilaksanakan, harus bermuara kepada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan fisik, seperti Jalan toll, jembatan layang, bandar udara dan gedung tinggi pencakar langit, pusat perbelanjaan /Mall, tidak ada manfaatnya jika tingkat kemiskinan rakyat semakin tinggi.
Bukan berarti kita anti terhadap pembangunan tersebut, akan tetapi bagaimana hasil dari pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi rakyat.
Karena rakyat yang berada pada lapisan termiskin, tidak pernah mampu menggunakan jalan toll, bandar udara apalagi belanja di mall mall yang mewah!

Kalau begitu, bagaimana kita mengukur keberhasilan pembangunan?

Yang jelas, apapun yang dibangun, jika tidak mampu meningkatkan perbaikan kualitas hidup rakyat yang berada dilapisan paling miskin, dapat dikatakan bahwa tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, program pembangunan yang menjadi prioritas utama Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) adalah mencerdaskan rakyat yang tertinggal, dengan mengutamakan program pendidikan, dan kesehatan rakyat.

Demi keadilan yang diamanatkan oleh sila ke 5 Pancasila, PDP wajib memprioritaskan anggaran negara untuk mengangkat taraf hidup rakyat yang berada pada lapisan paling miskin.


KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN FASILITAS UMUM

Untuk itu Platform PDP adalah, segala bentuk dan program pembangunan harus bermuara kepada peningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang termiskin.

Dengan demikian, ukuran hasil pembangunan menurut Partai Demokrasi Pembaruan adalah:” Berapa besar terjadinya perbaikan kualitas hidup yang dialami oleh rakyat Indonesia yang berada pada lapisan paling miskin.”

Untuk menunjang falsafah pembangunan yang berkeadilan sosial tersebut, PDP akan memperjuangkan upaya memprioritaskan Anggaran Belanja Negara kepada sektor yang langsung dapat meningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan paling miskin. yaitu:

1. Kesehatan Rakyat: Rakyat yang sehat dan cukup gizi akan mampu belajar dengan optimal. Oleh karena itu anggaran yang cukup besar harus dialokasikan untuk sektor kesehatan rakyat; melalui penyediaan fasilitas pengobatan yang layak, jaminan perawatan ibu ibu hamil dan program peningkatan gizi serta imunisasi balita.

2. Pendidikan Rakyat: Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, merupakan paspor bagi perbaikan kualitas hidup. Rakyat yang tidak berpendidikan akan menjadi sumber eksplotasi dan menjadi beban negara. Sedangkan rakyat yang memiliki pendidikan tinggi akan menjadi kekayaan negara. Kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi semakin baik, jika rakyat memiliki pendidikan yang tinggi. Seperti diuraikan sebelumnya, kualitas pendidikan rakyat yang tinggi akan mampu meningkatkan kualitas demokrasi; ketaatan hukum (law and Order), kemampuan melakukan pelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan secara umum.

Membiarkan rakyat tanpa pendidikan yang cukup merupakan pelanggaran terhadap keadilan dan hak azasi manusia.

3. Fasilitas umum untuk rakyat: Hak untuk menikmati hidup yang layak merupakan hak semua warga negara. Kebijakan tata ruang dan pembangunan fasilitas umum diutamakan untuk menunjang perbaikan kualitas hidup rakyat yang termiskin. Yaitu pembangunan fasilitas penyediaan air bersih, Perumahan rakyat dan Transportasi umum yang layak dan terjangkau.

Dengan demikian, sesuai dengan amanat Pancasila, PDP akan berjuang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu dengan cara memprioritaskan Anggaran Belanja Negara kepada 3 sektor: Kesehatan rakyat, Pendidikan rakyat dan Fasilitas Umum untuk Rakyat.

Mayoritas anggaran belanja, harus dialokasikan kepada sektor tersebut.

Inilah tugas utama Pemerintah (Pusat maupun Daerah). Yaitu meningkatkan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang termiskin.


IV.2 MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA:

Pengangguran identik dengan kemiskinan. Oleh karena itu, Program (platform) yang tidak kalah penting adalah penciptaan lapangan kerja. Semakin kecil pengangguran, semakin berkurang jumlah rakyat miskin sehingga beban anggaran negara untuk mengangkat kesejahteraan rakyat, dibidang kesehatan, pendidikan dan pengadaan fasilitas umum akan berkurang jika pengangguran dapat ditekan.

Bertolak dari visi tersebut, maka kebijakan pembangunan dibidang ekonomi harus memiliki TUJUAN UTAMA, yaitu MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA yang sebesar-besarnya.

Bagaimana lapangan kerja dapat diciptakan secara maksimal, dan darimana pemerintah mendapatkan sumber keuangan untuk membiayai sektor kesehatan rakyat, pendidikan rakyat dan fasilitas umum?

Kondisi keuangan negara yang masih sulit, akibat beban utang luar negri yang besar, membuat program tersebut menjadi tidak realistis jika kita terus menerus meminjam uang kepada negara negara lain.

Oleh karena itu, satu satunya jalan adalah dengan mengundang pihak swasta untuk melakukan investasi di Indonesia.

Terciptanya lapangan kerja disetiap sektor merupakan tolok ukur utama dalam pembangunan ekonomi dan industri. Keterbatasan sumber dana pemerintah harus diatasi dengan mengundang pihak swasta untuk melakukan investasi diberbagai bidang, agar penciptaan lapangan kerja menjadi optimal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan kesehatan rakyat, pendidikan rakyat dan fasilitas sosial. Karena pemerintah harus memprioritaskan sumber APBN kepada 3 sektor tersebut yang sangat penting untuk mengangkat kualitas hidup rakyat yang berada dilapisan paling miskin.

Kebijakan disektor Industri, Pertanian, Pertambangan dan Pariwisata dirancang untuk menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya.

TOLOK UKUR yang digunakan untuk mengetahui hasil kebijakan perekonomian tersebut adalah BERAPA BESAR TENAGA KERJA YANG TELAH DIHASILKAN.

Untuk menunjang program tersebut tidak ada pilihan lain, kecuali melakukan terobosan kebijakan sbb:

· Membuka sektor ekonomi seluas luasnya bagi investasi dan pengelolaan kegiatan ekonomi oleh sektor swasta.

· Menciptakan kemudahan kemudahan dan peningkatan daya tarik bagi investor.

· Menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan tema menciptakan lapangan kerja baru secara optimal. Hambatan hambatan terhadap upaya tersebut harus dihilangkan.

· Kemudahan dalam bentuk tarif dan cukai dapat dipertimbangkan demi optimalisasi peningkatan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

· Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan kepada peningkatan lapangan kerja didalam negri dengan kebijakan meningkatkan NILAI TAMBAH dari sumber daya alam tersebut. (baca; optimalisasi peningkatan lapangan kerja pada kebijakan sektoral )

********************************************************************
Contoh: Optimalisasi peningkatan lapangan kerja pada kebijakan sektoral.

Sektor Pertambangan dan Energi
Perkembangan sumber daya energi dunia yang semakin langka, telah membuat negara negara maju berlomba untuk meningkatkan dan mengamankan cadangan sumber daya energi yang mereka butuhkan untuk menggerakkan industri dan ekonomi mereka.

Indonesia, walaupun tidak masuk kategori negara maju,memiliki sumber minyak, gas alam dan batu bara yang sangat besar. Akan tetapii, ternyata sumbedaya energi Indonesia lebih banyak dieksplorasi dan dimanfaatkan untuk menggerakan industri dan ekonomi negara lain.

Dengan biaya yang sangat mahal, yaitu biaya transportasi, biaya teknologi dan asuransi, sumber daya energi Indonesia telah puluhan tahun diangkut menyeberang lautan samudra (puluhan ribu kilometer) kenegara-negara lain (Jepang, China, Amerika dan Eropa).

Selanjutnya, sumber daya energi dari Indonesia tersebut telah digunakan untuk memajukan kesejahteraan negara tersebut, karena menjadi faktor utama dalam menggerakkan industri dan ekonomi mereka, menciptakan lapangan kerja dinegaranya dan meningkatkan daya saing mereka.

Kenyataan selanjutnya, Indonesia ketergantungan Indonesia terhadap negara negara maju menjadi semakin besar, Karena kita menjadi negara yang membutuhkan produk produk mereka (baik produk konsumen seperti, barang elektronik, kendaraan bermotor maupun mesin mesin untuk industri).

Ironisnya, pejabat pejabat Indonesia selalu berdatangan kenegara-negara tersebut (Jepang, China, Amerika dan Eropa) untuk mengemis agar mereka mau menanamkan modal dan investasi di Indonesia. Padahal, mereka yang membutuhkan sumber energi dari Indonesia. Dengan kata lain, daya saing dan produktivitas negara tersebut sangat tergantung kepada sumber daya energi yang dimiliki oleh Indonesia!

Kenyataan tersebut harus dirubah, karena sumber daya energi yang diangkut keluar negeri, selain tidak dapat diperbarui (non renewable) sama sekali tidak menciptakan lapangan kerja untuk bangsa Indonesia, karena proses industrialisasi yang menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja berlangsung dinegara lain.
(contoh: sebagian besar Industri manufacturing di Jepang digerakkan oleh sumber energi yang berasal dari Indonesia).

Apa yang harus dirubah?

Karena eksplorasi dan eksplotasi sumber daya energi (Minyak, Gas Bumi dan batu bara) pada umumnya membutuhkan biaya yang besar, sedangkan keuangan negara pada saat ini sangat terbatas, maka tetap dibutuhkan pihak swasta untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi. Akan tetapi hasilnya harus diutamakan untuk kegiatan industrialisasi dan pembangkit tenaga listrik didalam negeri.

Bagi negara negara yang membutuhkan sumber energi dari Indonesia, mereka harus datang dan membuka pabrik di Indonesia atau memindahkan pabrik pabriknya ke Indonesia. Bukan sebaliknya, yaitu sumber daya energi dari Indonesia diangkut keluar negri.

Dengan demikian, kita akan mampu menikmati sumber daya alam kita dan mampu menciptakan lapangan kerja secara besar besaran sekaligus memiliki daya saing yang tidak dapat ditandingi.

Contoh: Jika produksi LNG dari Bontang (Kalimantan Timur) tidak di bawa ke Jepang untuk menggerakan Industri Otomotif di Jepang, akan tetapi kita sediakan lahan di Bontang untuk investor Jepang membangun pabrik mobil, akan tercipta lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan terjadi peningkatan pendapatan negara dari pajak yang sudah tentu menjadikan Indonesia sejajar dengan negara maju, bahkan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Kebijakan tersebut harus juga diterapkan untuk sumber daya alam lainnya seperti kebijakan pengelolaan hutan dengan kebijakan industri kayu.

Namun demikian penerapannya harus bertahap, karena kita harus menghargai kontrak internasional yang sedang berjalan.

Syarat yang bagi terlaksananya kebijakan tersebut adalah, terciptanya kemudahan kemudahan bagi investasi dan kepastian hukum yang jelas.

Kemiskinan Masal, Pengangguran Terbuka, Kondisi Keuangan Negara Yang Payah

Bagian dari Buku Laksamana Sukardi
V. KEMISKINAN MASAL; PENGANGGURAN TERBUKA; KONDISI KEUANGAN NEGARA YANG PARAH.

Partai Demokrasi Pembaruan, menyadari sepenuhnya bahwa program/platform yang diuraikan diatas, yaitu; Peningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang paling miskin dan optimalisasi penciptaan lapangan kerja, tidak dapat ditunda lagi dan harus segera dilaksanakan. Mengingat jumlah rakyat miskin yang sangat besar, pengangguran terbuka dan kondisi keuangan negara (Anggaran Pendapatan dan Belanja) yang sangat berat, telah membatasi kemampuan Negara untuk memberikan kualitas kehidupan rakyat yang layak.

Jika puluhan juta rakyat miskin; puluhan juta penganggur dan kondisi keuangan negara yang sulit dibiarkan terus terjadi maka kualitas kehidupan bangsa dan negara akan terus terpuruk, karena:

- Kelestarian lingkungan akan semakin rusak, dikorbankan demi mempertahankan kelangsungan hidup rakyat. Bencana alam akan semakin banyak. Sangat tidak logis jika mayoritas penduduk yang miskin dan menganggur diminta untuk melestarikan lingkungan hidup!

- Tingkat kesehatan publik yang rendah memudahkan berkembangnya penyakit menular (pandemi) dan juga membuat kurangnya kemampuan masyarakat untuk menimba ilmu pengetahuan. Manusia yang kurang sehat akan sulit menyerap pendidikan. Tidak heran, jika semakin banyak diketemukan kasus busung lapar, lumpuh layu dan penyakit penyakit menular seperti demam berdarah, flu burung dan lain lain.

- Tingkat pendidikan rakyat yang rendah membuat kualitas kehidupan bangsa menjadi rendah. Kesadaran akan demokrasi dan kesadaran akan kepatuhan hukum (law and order) akan sulit dicapai. Politik uang akan mendominasi proses demokrasi dan rakyat menjadi mudah dimobilisir (demi uang) untuk dijadikan alat politik kepentingan kelompok tertentu.

- Kemiskinan masal yang berkepanjangan dan pengangguran terbuka akan menimbulkan kerawanan sosial yang dapat memicu kerusuhan sosial.

- Stabilitas pemerintah sulit dicapai karena akan terjadi gejolak gejolak sosial akibat mudahnya terprovokasi masyarakat penganggur dan masyarakat miskin kota.

Kondisi tersebut akan berlangsung terus dan bahkan menjadi semakin parah jika pemimpin bangsa tidak menerapkan kebijaksanaan yang tepat. Dengan demikian bangsa Indonesia akan terus menjadi bangsa yang bodoh dan terus diekploitir oleh bangsa lain yang lebih maju (merupakan hukum alam bahwa yang pandai akan selalu mengeksploitir yang bodoh).

Partai Demokrasi Pembaruan mengedepankan program/platform yang diyakini dapat menyelesaikan masalah mendesak yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia, yaitu: Kemiskinan massal dan pengangguran terbuka dengan kondisi keuangan negara yang parah.

Paartai Demokrasi Pembaruan telah melakukan telaah (diagnosa) terhadap akar permasalahan yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia, sekaligus memberikan solusi (resep) yang harus segera dilaksanakan demi menyelamatkan bangsa dan negara.

Sebagai penutup, marilah kita renungkan pertanyaan sbb:

Bagaimana kita bisa hidup dengan tenang, melakukan kegiatan usaha serta menyelamatkan lingkungan hidup kita, jika puluhan juta rakyat disekitar kita masih dalam kondisi miskin, tidak memiliki kesehatan yang memadai ditambah dengan puluhan juta orang pengangur yang mencari kerja untuk bertahan hidup. Diperparah dengan kondisi keuangan negara yang sangat sulit ?

Bagaimana reaksi rakyat, jika beberapa Pemilu telah dilakukan secara terbuka dan demokratis, tetapi kenyataannya kualitas kehidupan rakyat tidak kunjung membaik, bahkan semakin susah ?

Bagaimana?

Jawabannya adalah Pembaruan Partai Politik.
Merdeka!!!
Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional PDP
Ir. H. Laksamana Sukardi

Pembaruan Partai Politik Lebih Penting Daripada PEMILU


Buku Pembaruan Partai
KATA PENGANTAR


MERDEKA…!

Buku ini merupakan penjelasan latar belakang dan analisa yang menghasilkan kebijaksanaan Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang harus dijadikan pedoman oleh kader kader PDP diseluruh Indonesia dengan tujuan untuk membantu para kader dalam memahami dan menjabarkan setiap kebijaksanaan partai yang akan diambil dimasa yang akan datang.

PKN PDP merasa perlu menerbitkan buku panduan ini untuk membantu para kader dalam meyakinkan siapa saja yang merasa pesimis terhadap pembentukan PDP, sekaligus menjelaskan kepada konstituen didaerah daerah mengenai akar permasalahan dan ancaman yang sedang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dan juga solusi yang harus dilaksanakan jika kita ingin memperbaikinya.

Pemahaman tersebut sangat penting artinya, agar para kader dapat merasakan betapa besar dan berat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para kader PDP diseluruh Indonesia. Sehingga kita semua sepakat bahwa tujuan akhir dari misi kita bersama adalah meningkatkan kualitas kehidupan bangsa dan negara.

Menjadi anggota Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian PDP disemua tingkatan bukan merupakan tujuan akhir akan tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang besar.

Karena PDP merupakan Partai yang terbuka, maka buku ini juga diharapkan untuk dapat dibaca oleh masyarakat warga negara Indonesia. Agar PDP mendapat masukan masukan yang sangat berguna untuk memperbaiki program program PDP kedepan.

PKN PDP akan terus melengkapi dan memperbaiki program program partai setelah mendapatkan masukan dan kajian kajian selanjutnya.

Selamat membaca.

MERDEKA..!


Pimpinan Kolektif Nasional
Partai Demokrasi Pembaruan.


Laksamana Sukardi
Koordinator.

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan Pasal 27 - 92

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan
Pasal 27 - 92


Pasal 27
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi;
b. Menyelenggarakan Konferensi Provinsi;
c. Memimpin Konferensi Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
d. Memimpin Musyawarah Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dan Pimpinan Kolektif di tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Provinsi yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
i. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat provinsi sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
j. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Nasional untuk mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif kabupaten/Kota sesuai hasil Konferensi Kabupaten/Kota;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil Musyawarah Kecamatan atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Provinsi;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat provinsi;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 28
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional dan program-program Pimpinan Kolektif Provinsi.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mewakili Pimpinan Kolektif Provinsi dan bertanggung jawab kedalam dan keluar pada tingkatannya.
b. Membentuk Biro-Biro sesuai dengan kebutuhan program Partai.

Pasal 29
Badan Pertimbangan Provinsi

Badan Pertimbangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Provinsi secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Pasal 30
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.
Pasal 31
Fraksi Partai

1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Provinsi dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari Partai hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.

Pasal 32
Sekretariat Partai

Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Provinsi.

BAB XII
ORGANISASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pasal 33
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota merupakan pimpinan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota ditetapkan dan dipilih oleh Konferensi Kabupaten/Kota Partai.
3. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 34
Wewenang dan Kewajiban
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;
b. Menyelenggarakan Konferensi Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Musyawarah Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi;
d. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Kabupaten/Kota yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
i. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Provinsi untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil musyawarah Kecamatan;
j. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat Kabupaten/Kota sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan, atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kecamatan;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Kabupaten/Kota;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 35
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mewakili Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya .
b. Membentuk Bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan program Partai;

Pasal 36
Badan Pertimbangan Kabupaten/Kota
Badan Pertimbangan Partai Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Pasal 37
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.
Pasal 38
Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 39
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kabupaten/Kota

BAB XIII
ORGANISASI TINGKAT KECAMATAN
DAN DESA/KELURAHAN ATAU YANG SETINGKAT

Pasal 40
Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Kecamatan.
3. Pimpinan Kolektif Kecamatan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kecamatan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan.

Pasal 41
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan;
a. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan atas mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
b. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya;
c. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
d. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil musyawarah Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
d. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
e. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 42
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mewakili Pimpinan Kolektif Kecamatan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya.
b. Membentuk Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan program Partai;

Pasal 43
Sekretariat Partai

Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kecamatan.

Pasal 44
Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan

1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Desa/Kelurahan.
3. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 45
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan

1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang :
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan;
c. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
d. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
d. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 46
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan

1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mewakili Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya .
b. Membentuk Unit-unit sesuai dengan kebutuhan program Partai;
Pasal 47
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Desa/Kelurahan.

BAB XIV
MASA BHAKTI PIMPINAN KOLEKTIF DAN PELAKSANA HARIAN

Pasal 48
1. Masa bhakti Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian pada setiap tingkatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
2. Masa bhakti Koordinator Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bhakti berikutnya.
3. Pelaksana Harian dan atau Personalia Pelaksana Harian dievaluasi kinerjanya oleh Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatannya masing-masing setiap 1 (satu) tahun kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

BAB XV
ORGANISASI SAYAP PARTAI DAN MITRA
Pasal 49
1. Partai membentuk organisasi sayap yang berbentuk organisasi kemasyarakatan atau bentuk lainnya yang langsung di bawah Partai dan mempunyai tujuan untuk memperkuat fungsi dan peran Partai di masyarakat.
2. Partai membina hubungan dan membangun kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, organisasi profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban, yang seasas dan seaspirasi dengan Partai.
3. Organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat membina hubungan dan membangun kerjasama dengan Organisasi Mitra lainnya.

BAB XVI
KONFERENSI DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 50
Konferensi dan rapat-rapat Partai terdiri dari :
1. Konferensi Nasional;
2. Konferensi Nasional Luar Biasa;
3. Rapat Kerja Nasional;
4. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus;
6. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
7. Rapat Pelaksana harian Pimpinan Kolektif Nasional
8. Konferensi Provinsi;
9. Konferensi Provinsi Khusus;
10. Rapat Kerja Provinsi;
11. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi;
12. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus;
13. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi;
14. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
15. Konferensi Kabupaten/Kota;
16. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus;
17. Rapat Kerja Kabupaten/Kota;
18. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
19. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus;
20. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
21. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
22. Musyawarah Kecamatan;
23. Musyawarah Kecamatan Khusus;
24. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan;
25. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus;
26. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
27. Musyawarah Desa/Kelurahan;
28. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus;
29. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
30. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus;
31. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 51
Konferensi Nasional
1. Konferensi Nasional adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.
2. Konferensi Nasional Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Nasional Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
4. Konferensi Nasional Partai berwenang:
a. Mengubah/menyempurnakan, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
b. Menetapkan dan mengesahkan Piagam Perjuangan Partai;
c. Menetapkan dan mengesahkan Program Partai;
d. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kolektif Nasional;
e. Memilih,menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Kolektif Nasional;dan
f. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional.

Pasal 52
Konferensi Nasional Luar Biasa

1. Dalam keadaan mendesak Pimpinan Kolektif Nasional dapat mengadakan Konferensi Nasional Luar Biasa.
2. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai dapat diadakan atas permintaan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
3. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai juga dapat diadakan atas permintaan Pimpinan Kolektif Nasional dengan persetujuan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
4. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Konferensi Nasional Partai.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional Luar Biasa.
Pasal 53
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menjabarkan program kerja kedalam kegiatan-kegiatan Partai secara Nasional;
b. Membuat keputusan untuk pelaksanaan program;
3. Rapat Kerja Nasional dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif
Nasional;
Pasal 54
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat mendasar dan strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.
Pasal 55
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus
1. Pimpinan Kolektif Nasional dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Nasional yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional.

Pasal 56
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;

Pasal 57
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang dan Sayap Partai;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 58
Konferensi Provinsi
1. Konferensi Provinsi Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Provinsi;
2. Konferensi Provinsi Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
3. Konferensi Provinsi Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.
4. Konferensi Provinsi Partai mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Partai di tingkat Provinsi;
b. Menjabarkan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di tingkat Provinsi;dan
c. Menetapkan Pimpinan Kolektif Provinsi Partai.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 59
Konferensi Provinsi Khusus

1. Konferensi Provinsi Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi Khusus diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 60
Rapat Kerja Provinsi

1. Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Provinsi mempunyai tugas:
a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Nasional;
c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Provinsi.
3. Rapat Kerja Provinsi dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi;
Pasal 61
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi

1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 62
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus
1. Pimpinan Kolektif Provinsi dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Provinsi yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi.
Pasal 63
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;
Pasal 64
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.
Pasal 65
Konferensi Kabupaten/Kota
1. Konferensi Kabupaten/Kota Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
4. Konferensi Kabupaten/Kota Partai mempunyai wewenang:
Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
Menyusun program kerja Partai di tingkat Kabupaten/Kota;dan
Memilih dan menetapkan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 66
Konferensi Kabupaten/Kota Khusus
1. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diatur melalui Peraturan Partai
Pasal 67
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Provinsi;
b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Provinsi;
c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Kabupaten/Kota.
3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
Pasal 68
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 69
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 70
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;

Pasal 71
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota

1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 72
Musyawarah Kecamatan Partai

1. Musyawarah Kecamatan Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kecamatan.
2. Musyawarah Kecamatan Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Kecamatan Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai.
4. Musyawarah Kecamatan Partai mempunyai wewenang:
a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai;
b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Kecamatan;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Partai diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 73
Musyawarah Kecamatan Khusus
1. Musyawarah Kecamatan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 74
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan

1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam
pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat teknis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan
di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian.

Pasal 75
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kecamatan.

Pasal 76
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 77
Musyawarah Desa/Kelurahan Partai
1. Musyawarah Desa/Kelurahan adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai.
4. Musyawarah Desa/Kelurahan mempunyai wewenang:
a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai;
b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Partai diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 78
Musyawarah Desa/Kelurahan Partai Khusus
1. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 79
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Anggota Partai di wilayahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 80
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.
Pasal 81
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
b. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;


BAB XVII
QUORUM RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 82
1. Rapat-rapat Partai bisa dijalankan apabila memenuhi quorum.
2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara.

BAB XVIII
TATA URUTAN PERATURAN

Pasal 83
Peraturan Partai yang dijiwai oleh semangat Piagam Pejuangan Partai tata urutannya diatur sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar;
2. Anggaran Rumah Tangga;
3. Keputusan Konferensi Nasional;
4. Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Keputusan Konferensi Provinsi;
6. Keputusan Pimpinan Kolektif Provinsi;
7. Keputusan Konferensi Kabupaten/Kota;
8. Keputusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Musyawarah Kecamatan;
10. Keputusan Pimpinan Kolektif Kecamatan;
11. Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan;
12. Keputusan Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 84
1. Peraturan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Partai yang lebih tinggi tingkatannya;
2. Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan keputusan Partai yang di atasnya;
3. Kepengurusan Partai yang tidak mentaati atau menentang keputusan Partai di atasnya dapat dikenai sanksi.

BAB XIX
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN PARTAI

Pasal 85
1. Sumber keuangan Partai diperoleh dari:
a. Iuran anggota Partai yang besarnya ditentukan oleh Rapat Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Sumbangan yang tidak mengikat;
c. Pendapatan lain yang sah.
2. Pengelolaan harta kekayaan Partai diperuntukkan bagi pencapaian tujuan Partai.
3. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Nasional pada tingkat nasional dilaporkan secara berkala dalam Rapat Kerja Nasional dan dipertanggungjawabkan di dalam Konferensi Nasional.
4. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai di semua tingkatan di daerah dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Partai di tingkat masing-masing dan dipertanggungjawabkan dalam konferensi di tingkatannya.

BAB XX
LAMBANG, BENDERA DAN MARS
Pasal 86
1. Partai mempunyai Lambang berupa Gambar Banteng ilustratif berwarna putih diatas warna dasar merah dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.
2. Partai mempunyai Mars yang berjudul Mars Partai Demokrasi Pembaruan.
3. Partai mempunyai Bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna merah dengan gambar Banteng ilustratif berwarna putih didalamnya dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.

BAB XXI
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 87
1. Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Konferensi
Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
2. Dalam hal Partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XXII
PENAFSIRAN
Pasal 88
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka penafsiran yang sah adalah yang diputuskan Pimpinan Kolektif Nasional setelah mendengar dan mempertimbangkan saran dari Badan Pertimbangan Partai.


BAB XXIII
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 89
Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri yang pengorganisasiannya diatur oleh Pimpinan Kolektif Nasional.

BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 90
1. Untuk pertama kalinya Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan oleh Para Pendiri Partai dalam Sarasehan Nasional Gerakan Pembaruan pada tanggal 1 Desember 2005 di Jakarta.
2. Masa kerja Pimpinan Kolektif Nasional sebagaimana disebut ayat (1) berakhir sampai dengan terselenggaranya Konferensi Nasional Partai yang pertama.
3. Untuk pertama kalinya Pengurus Partai di setiap tingkatan di bawah jenjang Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional;

BAB XXV
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 91
1. Untuk menjamin keikutsertaan Partai dalam Pemilu 2009, Pimpinan Kolektif Nasional diberikan kewenangan khusus untuk melakukan segala hal yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang.
2. Kewenangan khusus yang dimiliki Pimpinan Kolektif Nasional berakhir pada saat terpilihnya Pimpinan Kolektif Nasional pada Konferensi Nasional Partai yang pertama.

BAB XXVI
PENUTUP

Pasal 92

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
2. Anggaran Dasar Partai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.