Rabu, 26 Desember 2007

Bandul Kekuasaan Pindah Ke Partai Politik

BANDUL KEKUASAAN PINDAH KE PARTAI POLITIK



Proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah berhasil menciptakan lembaga lembaga demokrasi di bagian hulu (pada ujung proses). Kekuasaan yang tadinya berada digenggaman tangan diktator telah berhasil dipindahkan kepada yang berhak, yaitu ketangan rakyat sebagai pemegang hak kedaulatan.



Dengan kata lain proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah menggerakkan bandul kekuasaan ketangan rakyat. Namun, kenyataan yang dihadapi, ternyata bukan rakyat yang seutuhnya, akan tetapi rakyat yang diwakilkan!



Melalui pemilihan umum, rakyat memilih wakilnya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, bandul kekuasaan pindah ketangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Oleh karena itu, DPR RI telah berubah dari lembaga tukang stempel pemerintah, menjadi lembaga yang paling berkuasa di Republik Indonesia.



Apa buktinya ? Mari kita telusuri beberapa fungsi dan peranan (kekuasaan) penting DPR yang sangat menentukan arah dan kebijakan negara:



1. Hak Budget: DPR saat ini memegang kekuasaan dalam menentukan bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hak Budget merupakan kekuasaan yang sangat penting dan strategis, karena prioritas alokasi anggaran, baik besaran, sektor maupun daerah ditentukan oleh DPR. Pada jaman Orde Baru peranan DPR hanya sebagai tukang stempel Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah.



2. Fungsi Legislasi: Sesuai dengan namanya sebagai Badan Legislatif, maka fungsi DPR RI adalah membuat undang undang. DPR dan Pemerintah bisa mengambil inisiatif untuk merancang undang undang. Siapapun yang mengambil inisiatif tersebut, rancangan Undang Undang (RUU) harus mendapat persetujuan DPR.



Dengan demikian DPR RI memiliki peranan yang strategis dalam membuat arah perjalanan dan tata cara kehidupan bangsa Indonesia.



Pada jaman Orde Baru, tidak ada satupun Undang Undang yang berasal dari inisiatif DPR dan DPR hanya berfungsi sebagai tukang stempel Undang Undang inisiatif pemerintah.



3. Fungsi Pengawasan: DPR memiliki tugas konstitusional untuk melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dengan Hak Angket dan Hak Interpelasi maka DPR memiliki hak untuk memanggil dan bertanya kepada semua lembaga penyelenggara negara maupun organisasi swasta. Tidak ada yang kebal terhadap panggilan DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut.



4. Memilih anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kekuasaan dari tangan Presiden telah beralih ke DPR RI.



5. Memilih Hakim Agung, Ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi. Kekuasan dari tangan Presiden telah dipindahkan ke DPR RI. Para halim agung yang merupakan benteng pembela keadilan pun ditentukan oleh DPR.



6. Memilih ketua dan anggota komisi komisi independen seperti KPK, BPK, KPU, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, KPPU dll.



7. Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Panglima TNI dan Kepala POLRI yang diusulkan oleh Presiden.



8. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper test) terhadap calon calon Duta Besar yang diusulkan oleh Presiden.



Dengan demikian, betapa dahsyat nya kekuasaan yang dimiliki oleh DPR!

Secara logika, dengan kekuasaan yang sangat besar tersebut, DPR memiliki perananan yang sangat strategis dan penting dalam menentukan kualitas dan kemajuan bangsa Indonesia.



Pertanyaan selanjutnya adalah; “Siapa yang mengontrol DPR?”

“Berapa besar derajat keterwakilan rakyat di DPR?”



Ternyata DPR mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yang ada.



Sedangkan fraksi adalah kepanjangan tangan Partai Politik.



Perbedaan dan kepentingan politik golongan sangat kental dan menjadi ciri utama dalam proses pengambilan keputusan di DPR, baik melalui musyawarah maupun melalui mekanisme pengambilan suara (voting).



Partai Politik memiliki peranan yang dominan dalam proses pengambilan keputusan di DPR.



Jadi, kesimpulannya: Partai Politik dapat dikatakan sebagai satu satunya institusi yang mengarahkan dan memberikan instruksi politis kepada para anggotanya yang duduk sebagai anggota DPR!



Secara langsung PARTAI POLITIK MERUPAKAN LEMBAGA DEMOKRASI YANG SANGAT PENTING DAN MENENTUKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAJUAN BANGSA INDONESIA.



Walaupun Pemilu di Indonesia telah mendapat pujian internasional, dan Indonesia mendapat predikat negara demokrasi terbesar ketiga didunia (setelah India dan Amerika), kita lupa bahwa rakyat ternyata hanya memmilih calon calon yang telah diseleksi dan kemudian disuguhkan oleh partai politik untuk dipilih oleh rakyat. Demikian juga mengenai calon Presiden maupun calon Kepala Pemerintah Daerah, semuanya diseleksi oleh Partai Politik terlebih dahulu sebelum disuguhkan untuk dipilih oleh rakyat dalam proses Pemilu.



Apa yang terjadi ?

Ketika memilih, rakyat tidak memahami bagaimana proses seleksi dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh partai politik.



Jika proses seleksi calon calon yang dilakukan oleh partai politik tersebut, ternyata tidak demokratis, otoriter dan didominasi budaya feodal, apalagi sarat dengan politik uang, rakyat pun tidak dapat berbuat apa apa, karena informasi mengenai hal tersebut tidak diketahui oleh rakyat pemilih! Karena wewenang sepenuhnya ada pada partai politik!



Sampai disini, kita harapkan pengertian dan kesadaran, betapa pentingnya reformasi partai politik yang menjadi dasar pendirian Partai Demokrasi Pembaruan.



Jika parpol sebagai LEMBAGA DEMOKRASI, ternyata TIDAK DEMOKRATIS, OTORITER, FEODALISTIS DAN SARAT BUDAYA POLITIK UANG, maka apa yang terjadi?



Karena peranan partai politik adalah disektor hulu dari aliran proses demokrasi, maka dapat dikatakan bahwa demokrasi dibagian Hulu mengalami pencemaran.



Jika pencemaran terjadi dibagian hulu, maka bagian hilir demokrasi, yang dimulai dari pemilu telah mengalami pencemaran. Dengan demikian proses demokrasi selanjutnya akan mengalami pencemaran demokrasi.



Dengan demikian kita bertanya lagi;

“Bagaimana dengan kualitas lembaga demokrasi seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi2 Independen, Bank Indonesia, dll yang dipilih oleh DPR ?”



Tentu jawabannya adalah, tergantung dari kualitas partai politik !





Kesimpulannya adalah:

Proses seleksi calon yang dilakukan oleh partai politik, lebih penting dari pada proses pemilihan umum.



Karena rakyat hanya memilih calon-calon yang disuguhkan oleh partai politik!



Jika kita umpamakan buah durian, maka dua buah durian yang mengalami proses pematangan yang berbeda akan menghasilkan kualitas durian yang berbeda pula. Durian yang matang dipohon telah melalui proses alami sehingga memiliki kualitas yang berbeda dengan buah durian yang matangnya dipaksakan yaitu melalui proses kimiawi (karbitan). Walaupun sama sama sebagai buah durian!



Demikian juga, proses seleksi calon-calon didalam tubuh partai politik, akan menentukan kualitas calon tersebut.



Jika proses seleksinya baik, maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan mengalami peningkatan kualitas. Sebaliknya, jika proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Partai Politik tidak baik, maka kehidupan bangsa akan sarat dengan permasalahan.



Jika kita melihat kenyataan mengenai kondisi kehidupan bangsa dan negara yang kita hadapi sekarang, kita dapat menyimpulkan bahwa reformasi dan demokratisasi di Indonesia, ternyata masih berkisar dibagian hilir kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan dibagian hulu (Partai Politik) masih terbengkalai.



Oleh karena itu, apa yang telah terjadi di Indonesia adalah:

Indonesia telah mampu memenuhi syarat pembentukan lembaga lembaga penunjang demokrasi (secara fisik), akan tetapi masih gagal dalam membentuk para pengendali (manusia) lembaga tersebut.



Atau dengan kata lain, Demokratisasi di Indonesia telah berhasil menciptakan kendaraan (hard ware), akan tetapi tidak diimbangi oleh kemampuan mengendali yang memadai (soft ware).



Yang menenentukan para pengendali lembaga demokrasi tersebut adalah Partai Politik!



Lembaga tinggi negara (MA, MK, Komisi-komisdi Independen, Kepala Pemerintah) dikontrol oleh DPR. Anggota DPR dikontrol dan diarahkan oleh Partai Politik. Sedangkan partai politik tidak ada yang mengontrol! Mereka hanya diberi sangsi oleh rakyat dalam pemilu yang akan datang, yaitu tidak akan dipilih lagi. Inipun jika rakyat pemilih memiliki tingkat kecerdasan dan pendidikan yang memadai!

Dengan kata lain nasib rakyat telah dijadikan taruhan. Potensi kerusakan negara akan sulit terdeteksi apa lagi diperbaiki. Karena Pemilu-pemilu selanjutnya tidak dapat menjamin terjadinya perbaikan.



Satu satunya jalan adalah dengan melakukan PEMBARUAN DIDALAM TUBUH PARTAI POLITIK.



Berlandaskan Visi dan Misi inilah, maka Partai Demokrasi Pembaruan dibentuk.

Tidak ada komentar: