Selasa, 25 Desember 2007

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan Pasal 1 - 18

ANGGARAN DASAR
PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
PEMBUKAAN


Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang berdiri melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan jembatan emas menuju cita-cita luhur bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, sejahtera, demokratis, bersatu, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, kepercayaan, gender, dan status sosial dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Bahwa bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya hingga memasuki milenium ketiga di abad ke-21, belum mampu meraih apa yang dicita-citakan para Pahlawan dan Pendiri Negara (the founding fathers) dikarenakan kelemahan dari dalam maupun kondisi lingkungan dari luar yang kurang mendukung.
Bahwa kekurangan dan kelemahan dalam berbagai aspek pemerintahan dan praktek penyelenggaraan negara tidak terlepas dari masalah budaya dan sistem politik serta kondisi Partai politik yang belum sepenuhnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola organisasi yang baik dan bersih.
Bahwa tantangan zaman berupa pertarungan ideologi, kemajuan ilmu pengetahuan, tehnologi dan globalisasi semakin menuntut perbaikan sistem dan peningkatan kualitas warga bangsa dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga bangsa Indonesia benar-benar berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Menyadari akan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, didasarkan atas kesadaran akan panggilan, hak, kewajiban, tanggung jawab dan kehormatan sebagai putra-putri bangsa dengan berbagai latar belakang suku, etnik, agama, kepercayaan, asal usul dan sejarah, yang memiliki kesamaan pandangan dan keyakinan sebagai kaum nasionalis-kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan ini menyatakan bersatu dan berhimpun dalam wadah organisasi politik modern yang merupakan kelanjutan, peningkatan dan pengembangan dari Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan.
Dengan berpedoman kepada Undang-Undang yang berlaku, maka pada tanggal 1 Desember 2005 didirikanlah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dengan berazas Pancasila dan berdasar UUD 1945; berwatak demokratis, aspiratif, partisipatif, kerakyatan, pluralis-inklusif, anti-diskriminasi, institusional, kolektif-kolegial, transparan, akuntabel, meritokrasi; memiliki jati diri: bersih, peduli, kompeten dan berkarakter serta berjuang untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH PARTAI
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Demokrasi Pembaruan, disingkat PDP.
Pasal 2
Partai Demokrasi Pembaruan, yang selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Pusat Partai berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.


BAB II
ASAS, WATAK dan JATIDIRI
Pasal 5

Partai berasaskan Pancasila 1 Juni 1945 sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Watak Partai adalah Berke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi.
Jatidiri Partai adalah Partai Rakyat sekaligus Partai Kader yang bersemangat Gotong Royong, Bersih, Peduli dan Kompeten.


BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Partai ini mempunyai tujuan:
Mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Mendapatkan kekuasaan politik dengan cara konstitusional dan demokratis.


BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Konferensi Nasional Partai.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8

1. Anggota Partai adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota, bersedia menerima asas dan tujuan Partai serta telah memenuhi persyaratan Undang-undang.
2. Anggota Partai terdiri dari:
Anggota biasa;
Kader; dan
Anggota Kehormatan.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Partai memiliki kewajiban:
Menegakan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan-peraturan Partai lainnya;
Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan Partai;
Melaksanakan program perjuangan Partai berdasarkan prinsip-prinsip dan garis kebijakan Partai untuk mewujudkan cita-cita dan ideologi Partai;
Melayani masyarakat dengan sepenuh hati;
Mengabdikan hidupnya untuk mewujudkan negara berke-Tuhanan Yang Maha Esa, negara kebangsaan, negara demokrasi, negara hukum dan negara kesejahteraan;
Terus-menerus menjaring aspirasi masyarakat dan menginformasikannya kepada Partai untuk penyusunan kebijakan dan program Partai;
Siap melakukan pengorbanan untuk mempertahankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan;
Menjunjung tinggi solidaritas dan persatuan Partai, jujur, setia dan taat asas;
Memecahkan masalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam semangat kerukunan-persaudaraan-kebangsaan;
Membayar iuran Partai.
Pasal 10
Hak Anggota
Setiap anggota Partai memiliki:
Hak memilih dan dipilih;
Hak untuk berbicara dan memberikan suara;
Hak untuk mendapatkan kesempatan berkarir dalam Partai;
Hak untuk membela diri atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran disiplin Partai;
Hak untuk mendapatkan perlindungan Partai.


BAB VI
KADER
Pasal 11
Kader Partai merupakan tulang punggung Partai dan abdi masyarakat;
Kader Partai adalah anggota Partai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Partai atau loyalitas dan dedikasinya telah teruji;
Kader diseleksi secara obyektif atas dasar integritas ideologi, politik, kompetensi, dan profesionalisme;
Kader mendapatkan penugasan sesuai kompetensi dan profesionalitasnya;
Kader Partai di setiap jenjang harus dapat memberikan contoh baik dalam penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepartaian.


BAB VII
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 12
Disiplin
Partai mempunyai peraturan tentang disiplin Partai demi menjamin
persatuan dan solidaritas Partai dalam pelaksanaan tugas Partai.
Setiap anggota Partai wajib melaksanakan dan memelihara disiplin Partai
serta berperilaku dalam kerangka disiplin Partai.
Setiap pelangaran disiplin Partai akan dikenai sanksi Partai.
Pasal 13
Sanksi
Partai dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dalam bentuk:
Peringatan;
Pembebas-tugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas nama Partai;
Pemberhentian sementara sebagai anggota Partai;
Pemecatan sebagai anggota dan atau pengurus Partai.


BAB VIII
ORGANISASI PARTAI
Pasal 14

Jenjang Kepengurusan
Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut :
Pimpinan Kolektif Nasional Partai disingkat PKN, yang wilayah kerjanya meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pimpinan Kolektif Provinsi Partai disingkat PKP, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Provinsi;
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai disingkat PKK, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kabupaten/Kota;
Pimpinan Kolektif Kecamatan disingkat PK Kecamatan, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kecamatan;
Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan disingkat PK Desa/Kelurahan, yang wilayah kerjanya meliputi Desa/kelurahan dan atau yang setingkat.
Pasal 15
Struktur Partai dan Alat Kelengkapan Lainnya
Struktur Organisasi Partai di tingkat Nasional terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Nasional;
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
Pimpinan Kolektif Nasional membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
Badan Pertimbangan Partai;
Komisi Kehormatan Partai;
Badan Penelitian dan Pengembangan Partai;
Fraksi Partai;
Sekretariat Partai;
Badan-badan/Lembaga-lembaga lainnya dapat dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Kolektif Nasional.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Provinsi terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Provinsi;
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
Pimpinan Kolektif Provinsi membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
Badan Pertimbangan Provinsi;
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi;
Fraksi Partai;
Sekretariat Partai.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Kabupaten/ Kota;
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/ Kota;
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
Badan Pertimbangan Kabupaten/Kota;
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota;
Fraksi Partai;
Sekretariat Partai.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Kecamatan terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Kecamatan; dan
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
Sekretariat Partai sebagai alat kelengkapan Partai.
Struktur Organisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; dan
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
Sekretariat Partai sebagai alat kelengkapan Partai.


BAB IX
PIMPINAN KOLEKTIF
Pasal 16

Fungsi Pimpinan Kolektif
Pimpinan Kolektif adalah lembaga tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing yang berfungsi:
Memimpin Partai dan mengambil kebijakan strategis Partai;
Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Partai.
Sebagai forum konsultasi masalah-masalah Partai.
Pasal 17
Anggota Pimpinan Kolektif
Anggota Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan dipilih melalui Konferensi Partai yang dilaksanakan secara demokratis di tingkatannya masing-masing;


BAB X
ORGANISASI TINGKAT NASIONAL
Pasal 18
Pimpinan Kolektif Nasional
Pimpinan Kolektif Nasional merupakan pimpinan tertinggi Partai dan bertanggung jawab kepada Konferensi Nasional Partai;
Pimpinan Kolektif Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Nasional Partai;
Pimpinan Kolektif Nasional memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Nasional dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional;
Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Nasional;
Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Nasional;
Untuk menjalankan tugas sehari-hari Pimpinan Kolektif Nasional memilih dan menetapkan Pelaksana Harian.
Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional mewakili Pimpinan Kolektif Nasional untuk dan atas nama Partai bertanggungjawab kedalam dan keluar.

Tidak ada komentar: