Selasa, 25 Desember 2007

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan Pasal 19 - 26

Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan
Pasal 19-26

Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Nasional
1. Pimpinan Kolektif Nasional berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional;
b. Menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan Partai;
c. Menyelenggarakan Konferensi Nasional Partai;
d. Memimpin Konferensi Provinsi;
e. Memimpin Konferensi Kabupaten/Kota dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Provinsi;
f. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional dan Pimpinan Kolektif di tingkat bawahnya;
g. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai sesuai dengan hasil keputusan dari Komisi Kehormatan Partai;
h. Menugaskan kader Partai, baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat nasional yang telah diseleksi secara demokratis;
i. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
j. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat nasional sekaligus memilih dan menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Provinsi sesuai dengan hasil Konferensi Provinsi;
l. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil Konferensi Kabupaten/Kota atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Provinsi;
2. Pimpinan Kolektif Nasional berkewajiban :
a. Menyusun visi dan misi Partai;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Nasional;
c. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
d. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
e. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat nasional;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Provinsi;
g. Melantik Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Provinsi;
h. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.
Pasal 20
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional membentuk Departemen sesuai dengan kebutuhan program Partai.
Pasal 21
Badan Pertimbangan Partai
Badan Pertimbangan Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Nasional secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Pasal 22
Komisi Kehormatan Partai
Komisi Kehormatan Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional, berkedudukan di tingkat Nasional, dengan tugas :
1. Memeriksa dan memutus setiap pelanggaran berat yang berakibat pemecatan;
2. Memeriksa dan memutus setiap pelanggaran Kode Etik Pimpinan Kolektif yang dilakukan oleh anggota pimpinan kolektif di semua tingkatan;
3. Memeriksa dan memutus setiap pengaduan dari anggota Partai yang mendapat sanksi dari Pimpinan Kolektif pada tingkatannya;
4. Merehabilitasi anggota yang dinyatakan tidak bersalah.

Pasal 23
Badan Penelitian dan Pengembangan Partai
Badan Penelitian dan Pengembangan dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian demi pengembangan Partai secara Nasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 24
Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPR-RI dalam lembaga perwakilan yang berasal dari Partai hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah negara.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
4. Ketentuan mengenai Fraksi Partai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 25
Sekretariat Partai
1. Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif di setiap tingkatan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai.
2. Ketentuan mengenai struktur, personalia dan mekanisme kerja Sekretariat Partai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB XI
ORGANISASI TINGKAT PROVINSI

Pasal 26
Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi merupakan pimpinan tertinggi Partai di tingkat Provinsi dan bertanggung jawab kepada Konferensi Provinsi;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Provinsi Partai.
3. Pimpinan Kolektif Provinsi memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Provinsi dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang Pimpinan Kolektif Provinsi;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Provinsi.
4. Untuk menjalankan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Provinsi memilih dan menetapkan Pelaksana Harian.

Tidak ada komentar: