IV. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sila ke 5 dari Pancasila, mengamanatkan agar semua kebijakan dan program apapun yang dilaksanakan, harus bermuara kepada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan fisik, seperti Jalan toll, jembatan layang, bandar udara dan gedung tinggi pencakar langit, pusat perbelanjaan /Mall, tidak ada manfaatnya jika tingkat kemiskinan rakyat semakin tinggi.
Bukan berarti kita anti terhadap pembangunan tersebut, akan tetapi bagaimana hasil dari pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi rakyat.
Karena rakyat yang berada pada lapisan termiskin, tidak pernah mampu menggunakan jalan toll, bandar udara apalagi belanja di mall mall yang mewah!
Kalau begitu, bagaimana kita mengukur keberhasilan pembangunan?
Yang jelas, apapun yang dibangun, jika tidak mampu meningkatkan perbaikan kualitas hidup rakyat yang berada dilapisan paling miskin, dapat dikatakan bahwa tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, program pembangunan yang menjadi prioritas utama Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) adalah mencerdaskan rakyat yang tertinggal, dengan mengutamakan program pendidikan, dan kesehatan rakyat.
Demi keadilan yang diamanatkan oleh sila ke 5 Pancasila, PDP wajib memprioritaskan anggaran negara untuk mengangkat taraf hidup rakyat yang berada pada lapisan paling miskin.
KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN FASILITAS UMUM
Untuk itu Platform PDP adalah, segala bentuk dan program pembangunan harus bermuara kepada peningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang termiskin.
Dengan demikian, ukuran hasil pembangunan menurut Partai Demokrasi Pembaruan adalah:” Berapa besar terjadinya perbaikan kualitas hidup yang dialami oleh rakyat Indonesia yang berada pada lapisan paling miskin.”
Untuk menunjang falsafah pembangunan yang berkeadilan sosial tersebut, PDP akan memperjuangkan upaya memprioritaskan Anggaran Belanja Negara kepada sektor yang langsung dapat meningkatan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan paling miskin. yaitu:
1. Kesehatan Rakyat: Rakyat yang sehat dan cukup gizi akan mampu belajar dengan optimal. Oleh karena itu anggaran yang cukup besar harus dialokasikan untuk sektor kesehatan rakyat; melalui penyediaan fasilitas pengobatan yang layak, jaminan perawatan ibu ibu hamil dan program peningkatan gizi serta imunisasi balita.
2. Pendidikan Rakyat: Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, merupakan paspor bagi perbaikan kualitas hidup. Rakyat yang tidak berpendidikan akan menjadi sumber eksplotasi dan menjadi beban negara. Sedangkan rakyat yang memiliki pendidikan tinggi akan menjadi kekayaan negara. Kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi semakin baik, jika rakyat memiliki pendidikan yang tinggi. Seperti diuraikan sebelumnya, kualitas pendidikan rakyat yang tinggi akan mampu meningkatkan kualitas demokrasi; ketaatan hukum (law and Order), kemampuan melakukan pelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan secara umum.
Membiarkan rakyat tanpa pendidikan yang cukup merupakan pelanggaran terhadap keadilan dan hak azasi manusia.
3. Fasilitas umum untuk rakyat: Hak untuk menikmati hidup yang layak merupakan hak semua warga negara. Kebijakan tata ruang dan pembangunan fasilitas umum diutamakan untuk menunjang perbaikan kualitas hidup rakyat yang termiskin. Yaitu pembangunan fasilitas penyediaan air bersih, Perumahan rakyat dan Transportasi umum yang layak dan terjangkau.
Dengan demikian, sesuai dengan amanat Pancasila, PDP akan berjuang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu dengan cara memprioritaskan Anggaran Belanja Negara kepada 3 sektor: Kesehatan rakyat, Pendidikan rakyat dan Fasilitas Umum untuk Rakyat.
Mayoritas anggaran belanja, harus dialokasikan kepada sektor tersebut.
Inilah tugas utama Pemerintah (Pusat maupun Daerah). Yaitu meningkatkan kualitas hidup rakyat yang berada pada lapisan yang termiskin.
IV.2 MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA:
Pengangguran identik dengan kemiskinan. Oleh karena itu, Program (platform) yang tidak kalah penting adalah penciptaan lapangan kerja. Semakin kecil pengangguran, semakin berkurang jumlah rakyat miskin sehingga beban anggaran negara untuk mengangkat kesejahteraan rakyat, dibidang kesehatan, pendidikan dan pengadaan fasilitas umum akan berkurang jika pengangguran dapat ditekan.
Bertolak dari visi tersebut, maka kebijakan pembangunan dibidang ekonomi harus memiliki TUJUAN UTAMA, yaitu MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA yang sebesar-besarnya.
Bagaimana lapangan kerja dapat diciptakan secara maksimal, dan darimana pemerintah mendapatkan sumber keuangan untuk membiayai sektor kesehatan rakyat, pendidikan rakyat dan fasilitas umum?
Kondisi keuangan negara yang masih sulit, akibat beban utang luar negri yang besar, membuat program tersebut menjadi tidak realistis jika kita terus menerus meminjam uang kepada negara negara lain.
Oleh karena itu, satu satunya jalan adalah dengan mengundang pihak swasta untuk melakukan investasi di Indonesia.
Terciptanya lapangan kerja disetiap sektor merupakan tolok ukur utama dalam pembangunan ekonomi dan industri. Keterbatasan sumber dana pemerintah harus diatasi dengan mengundang pihak swasta untuk melakukan investasi diberbagai bidang, agar penciptaan lapangan kerja menjadi optimal, sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan kesehatan rakyat, pendidikan rakyat dan fasilitas sosial. Karena pemerintah harus memprioritaskan sumber APBN kepada 3 sektor tersebut yang sangat penting untuk mengangkat kualitas hidup rakyat yang berada dilapisan paling miskin.
Kebijakan disektor Industri, Pertanian, Pertambangan dan Pariwisata dirancang untuk menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya.
TOLOK UKUR yang digunakan untuk mengetahui hasil kebijakan perekonomian tersebut adalah BERAPA BESAR TENAGA KERJA YANG TELAH DIHASILKAN.
Untuk menunjang program tersebut tidak ada pilihan lain, kecuali melakukan terobosan kebijakan sbb:
· Membuka sektor ekonomi seluas luasnya bagi investasi dan pengelolaan kegiatan ekonomi oleh sektor swasta.
· Menciptakan kemudahan kemudahan dan peningkatan daya tarik bagi investor.
· Menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Dengan tema menciptakan lapangan kerja baru secara optimal. Hambatan hambatan terhadap upaya tersebut harus dihilangkan.
· Kemudahan dalam bentuk tarif dan cukai dapat dipertimbangkan demi optimalisasi peningkatan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
· Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan kepada peningkatan lapangan kerja didalam negri dengan kebijakan meningkatkan NILAI TAMBAH dari sumber daya alam tersebut. (baca; optimalisasi peningkatan lapangan kerja pada kebijakan sektoral )
********************************************************************
Contoh: Optimalisasi peningkatan lapangan kerja pada kebijakan sektoral.
Sektor Pertambangan dan Energi
Perkembangan sumber daya energi dunia yang semakin langka, telah membuat negara negara maju berlomba untuk meningkatkan dan mengamankan cadangan sumber daya energi yang mereka butuhkan untuk menggerakkan industri dan ekonomi mereka.
Indonesia, walaupun tidak masuk kategori negara maju,memiliki sumber minyak, gas alam dan batu bara yang sangat besar. Akan tetapii, ternyata sumbedaya energi Indonesia lebih banyak dieksplorasi dan dimanfaatkan untuk menggerakan industri dan ekonomi negara lain.
Dengan biaya yang sangat mahal, yaitu biaya transportasi, biaya teknologi dan asuransi, sumber daya energi Indonesia telah puluhan tahun diangkut menyeberang lautan samudra (puluhan ribu kilometer) kenegara-negara lain (Jepang, China, Amerika dan Eropa).
Selanjutnya, sumber daya energi dari Indonesia tersebut telah digunakan untuk memajukan kesejahteraan negara tersebut, karena menjadi faktor utama dalam menggerakkan industri dan ekonomi mereka, menciptakan lapangan kerja dinegaranya dan meningkatkan daya saing mereka.
Kenyataan selanjutnya, Indonesia ketergantungan Indonesia terhadap negara negara maju menjadi semakin besar, Karena kita menjadi negara yang membutuhkan produk produk mereka (baik produk konsumen seperti, barang elektronik, kendaraan bermotor maupun mesin mesin untuk industri).
Ironisnya, pejabat pejabat Indonesia selalu berdatangan kenegara-negara tersebut (Jepang, China, Amerika dan Eropa) untuk mengemis agar mereka mau menanamkan modal dan investasi di Indonesia. Padahal, mereka yang membutuhkan sumber energi dari Indonesia. Dengan kata lain, daya saing dan produktivitas negara tersebut sangat tergantung kepada sumber daya energi yang dimiliki oleh Indonesia!
Kenyataan tersebut harus dirubah, karena sumber daya energi yang diangkut keluar negeri, selain tidak dapat diperbarui (non renewable) sama sekali tidak menciptakan lapangan kerja untuk bangsa Indonesia, karena proses industrialisasi yang menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja berlangsung dinegara lain.
(contoh: sebagian besar Industri manufacturing di Jepang digerakkan oleh sumber energi yang berasal dari Indonesia).
Apa yang harus dirubah?
Karena eksplorasi dan eksplotasi sumber daya energi (Minyak, Gas Bumi dan batu bara) pada umumnya membutuhkan biaya yang besar, sedangkan keuangan negara pada saat ini sangat terbatas, maka tetap dibutuhkan pihak swasta untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi. Akan tetapi hasilnya harus diutamakan untuk kegiatan industrialisasi dan pembangkit tenaga listrik didalam negeri.
Bagi negara negara yang membutuhkan sumber energi dari Indonesia, mereka harus datang dan membuka pabrik di Indonesia atau memindahkan pabrik pabriknya ke Indonesia. Bukan sebaliknya, yaitu sumber daya energi dari Indonesia diangkut keluar negri.
Dengan demikian, kita akan mampu menikmati sumber daya alam kita dan mampu menciptakan lapangan kerja secara besar besaran sekaligus memiliki daya saing yang tidak dapat ditandingi.
Contoh: Jika produksi LNG dari Bontang (Kalimantan Timur) tidak di bawa ke Jepang untuk menggerakan Industri Otomotif di Jepang, akan tetapi kita sediakan lahan di Bontang untuk investor Jepang membangun pabrik mobil, akan tercipta lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan terjadi peningkatan pendapatan negara dari pajak yang sudah tentu menjadikan Indonesia sejajar dengan negara maju, bahkan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Kebijakan tersebut harus juga diterapkan untuk sumber daya alam lainnya seperti kebijakan pengelolaan hutan dengan kebijakan industri kayu.
Namun demikian penerapannya harus bertahap, karena kita harus menghargai kontrak internasional yang sedang berjalan.
Syarat yang bagi terlaksananya kebijakan tersebut adalah, terciptanya kemudahan kemudahan bagi investasi dan kepastian hukum yang jelas.
Selasa, 25 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar