Anggaran Dasar Partai Demokrasi Pembaruan
Pasal 27 - 92
Pasal 27
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi;
b. Menyelenggarakan Konferensi Provinsi;
c. Memimpin Konferensi Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
d. Memimpin Musyawarah Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dan Pimpinan Kolektif di tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Provinsi yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
i. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat provinsi sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
j. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Nasional untuk mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif kabupaten/Kota sesuai hasil Konferensi Kabupaten/Kota;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil Musyawarah Kecamatan atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Provinsi;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat provinsi;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.
Pasal 28
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional dan program-program Pimpinan Kolektif Provinsi.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mewakili Pimpinan Kolektif Provinsi dan bertanggung jawab kedalam dan keluar pada tingkatannya.
b. Membentuk Biro-Biro sesuai dengan kebutuhan program Partai.
Pasal 29
Badan Pertimbangan Provinsi
Badan Pertimbangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Provinsi secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Pasal 30
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.
Pasal 31
Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Provinsi dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari Partai hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.
Pasal 32
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Provinsi.
BAB XII
ORGANISASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pasal 33
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota merupakan pimpinan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota ditetapkan dan dipilih oleh Konferensi Kabupaten/Kota Partai.
3. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
Pasal 34
Wewenang dan Kewajiban
Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;
b. Menyelenggarakan Konferensi Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Musyawarah Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi;
d. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Kabupaten/Kota yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
i. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Provinsi untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil musyawarah Kecamatan;
j. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat Kabupaten/Kota sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan, atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kecamatan;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Kabupaten/Kota;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.
Pasal 35
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mewakili Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya .
b. Membentuk Bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan program Partai;
Pasal 36
Badan Pertimbangan Kabupaten/Kota
Badan Pertimbangan Partai Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Pasal 37
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota
Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.
Pasal 38
Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
Pasal 39
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kabupaten/Kota
BAB XIII
ORGANISASI TINGKAT KECAMATAN
DAN DESA/KELURAHAN ATAU YANG SETINGKAT
Pasal 40
Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Kecamatan.
3. Pimpinan Kolektif Kecamatan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kecamatan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan.
Pasal 41
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan;
a. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan atas mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
b. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya;
c. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
d. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil musyawarah Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
d. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
e. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.
Pasal 42
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mewakili Pimpinan Kolektif Kecamatan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya.
b. Membentuk Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan program Partai;
Pasal 43
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kecamatan.
Pasal 44
Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Desa/Kelurahan.
3. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.
Pasal 45
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang :
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan;
c. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
d. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
d. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.
Pasal 46
Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mewakili Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya .
b. Membentuk Unit-unit sesuai dengan kebutuhan program Partai;
Pasal 47
Sekretariat Partai
Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Desa/Kelurahan.
BAB XIV
MASA BHAKTI PIMPINAN KOLEKTIF DAN PELAKSANA HARIAN
Pasal 48
1. Masa bhakti Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian pada setiap tingkatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
2. Masa bhakti Koordinator Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bhakti berikutnya.
3. Pelaksana Harian dan atau Personalia Pelaksana Harian dievaluasi kinerjanya oleh Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatannya masing-masing setiap 1 (satu) tahun kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.
BAB XV
ORGANISASI SAYAP PARTAI DAN MITRA
Pasal 49
1. Partai membentuk organisasi sayap yang berbentuk organisasi kemasyarakatan atau bentuk lainnya yang langsung di bawah Partai dan mempunyai tujuan untuk memperkuat fungsi dan peran Partai di masyarakat.
2. Partai membina hubungan dan membangun kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, organisasi profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban, yang seasas dan seaspirasi dengan Partai.
3. Organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat membina hubungan dan membangun kerjasama dengan Organisasi Mitra lainnya.
BAB XVI
KONFERENSI DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 50
Konferensi dan rapat-rapat Partai terdiri dari :
1. Konferensi Nasional;
2. Konferensi Nasional Luar Biasa;
3. Rapat Kerja Nasional;
4. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus;
6. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
7. Rapat Pelaksana harian Pimpinan Kolektif Nasional
8. Konferensi Provinsi;
9. Konferensi Provinsi Khusus;
10. Rapat Kerja Provinsi;
11. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi;
12. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus;
13. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi;
14. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
15. Konferensi Kabupaten/Kota;
16. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus;
17. Rapat Kerja Kabupaten/Kota;
18. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
19. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus;
20. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
21. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
22. Musyawarah Kecamatan;
23. Musyawarah Kecamatan Khusus;
24. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan;
25. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus;
26. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
27. Musyawarah Desa/Kelurahan;
28. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus;
29. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
30. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus;
31. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.
Pasal 51
Konferensi Nasional
1. Konferensi Nasional adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.
2. Konferensi Nasional Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Nasional Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
4. Konferensi Nasional Partai berwenang:
a. Mengubah/menyempurnakan, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
b. Menetapkan dan mengesahkan Piagam Perjuangan Partai;
c. Menetapkan dan mengesahkan Program Partai;
d. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kolektif Nasional;
e. Memilih,menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Kolektif Nasional;dan
f. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional.
Pasal 52
Konferensi Nasional Luar Biasa
1. Dalam keadaan mendesak Pimpinan Kolektif Nasional dapat mengadakan Konferensi Nasional Luar Biasa.
2. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai dapat diadakan atas permintaan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
3. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai juga dapat diadakan atas permintaan Pimpinan Kolektif Nasional dengan persetujuan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
4. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Konferensi Nasional Partai.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional Luar Biasa.
Pasal 53
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menjabarkan program kerja kedalam kegiatan-kegiatan Partai secara Nasional;
b. Membuat keputusan untuk pelaksanaan program;
3. Rapat Kerja Nasional dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif
Nasional;
Pasal 54
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat mendasar dan strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.
Pasal 55
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus
1. Pimpinan Kolektif Nasional dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Nasional yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional.
Pasal 56
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;
Pasal 57
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang dan Sayap Partai;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.
Pasal 58
Konferensi Provinsi
1. Konferensi Provinsi Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Provinsi;
2. Konferensi Provinsi Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
3. Konferensi Provinsi Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.
4. Konferensi Provinsi Partai mempunyai wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Partai di tingkat Provinsi;
b. Menjabarkan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di tingkat Provinsi;dan
c. Menetapkan Pimpinan Kolektif Provinsi Partai.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 59
Konferensi Provinsi Khusus
1. Konferensi Provinsi Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi Khusus diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 60
Rapat Kerja Provinsi
1. Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Provinsi mempunyai tugas:
a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Nasional;
c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Provinsi.
3. Rapat Kerja Provinsi dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi;
Pasal 61
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.
Pasal 62
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus
1. Pimpinan Kolektif Provinsi dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Provinsi yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi.
Pasal 63
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;
Pasal 64
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.
Pasal 65
Konferensi Kabupaten/Kota
1. Konferensi Kabupaten/Kota Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
4. Konferensi Kabupaten/Kota Partai mempunyai wewenang:
Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
Menyusun program kerja Partai di tingkat Kabupaten/Kota;dan
Memilih dan menetapkan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 66
Konferensi Kabupaten/Kota Khusus
1. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diatur melalui Peraturan Partai
Pasal 67
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Provinsi;
b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Provinsi;
c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Kabupaten/Kota.
3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
Pasal 68
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.
Pasal 69
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
Pasal 70
Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;
Pasal 71
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.
Pasal 72
Musyawarah Kecamatan Partai
1. Musyawarah Kecamatan Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kecamatan.
2. Musyawarah Kecamatan Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Kecamatan Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai.
4. Musyawarah Kecamatan Partai mempunyai wewenang:
a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai;
b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Kecamatan;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Partai diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 73
Musyawarah Kecamatan Khusus
1. Musyawarah Kecamatan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 74
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam
pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat teknis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan
di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian.
Pasal 75
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kecamatan.
Pasal 76
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.
Pasal 77
Musyawarah Desa/Kelurahan Partai
1. Musyawarah Desa/Kelurahan adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai.
4. Musyawarah Desa/Kelurahan mempunyai wewenang:
a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai;
b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Partai diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 78
Musyawarah Desa/Kelurahan Partai Khusus
1. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.
Pasal 79
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai.
b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya.
d. Membahas masukan-masukan dari Anggota Partai di wilayahnya untuk ditindaklanjuti.
e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing.
f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.
Pasal 80
Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.
Pasal 81
Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
b. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
BAB XVII
QUORUM RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 82
1. Rapat-rapat Partai bisa dijalankan apabila memenuhi quorum.
2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara.
BAB XVIII
TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 83
Peraturan Partai yang dijiwai oleh semangat Piagam Pejuangan Partai tata urutannya diatur sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar;
2. Anggaran Rumah Tangga;
3. Keputusan Konferensi Nasional;
4. Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Keputusan Konferensi Provinsi;
6. Keputusan Pimpinan Kolektif Provinsi;
7. Keputusan Konferensi Kabupaten/Kota;
8. Keputusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Musyawarah Kecamatan;
10. Keputusan Pimpinan Kolektif Kecamatan;
11. Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan;
12. Keputusan Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.
Pasal 84
1. Peraturan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Partai yang lebih tinggi tingkatannya;
2. Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan keputusan Partai yang di atasnya;
3. Kepengurusan Partai yang tidak mentaati atau menentang keputusan Partai di atasnya dapat dikenai sanksi.
BAB XIX
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN PARTAI
Pasal 85
1. Sumber keuangan Partai diperoleh dari:
a. Iuran anggota Partai yang besarnya ditentukan oleh Rapat Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Sumbangan yang tidak mengikat;
c. Pendapatan lain yang sah.
2. Pengelolaan harta kekayaan Partai diperuntukkan bagi pencapaian tujuan Partai.
3. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Nasional pada tingkat nasional dilaporkan secara berkala dalam Rapat Kerja Nasional dan dipertanggungjawabkan di dalam Konferensi Nasional.
4. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai di semua tingkatan di daerah dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Partai di tingkat masing-masing dan dipertanggungjawabkan dalam konferensi di tingkatannya.
BAB XX
LAMBANG, BENDERA DAN MARS
Pasal 86
1. Partai mempunyai Lambang berupa Gambar Banteng ilustratif berwarna putih diatas warna dasar merah dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.
2. Partai mempunyai Mars yang berjudul Mars Partai Demokrasi Pembaruan.
3. Partai mempunyai Bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna merah dengan gambar Banteng ilustratif berwarna putih didalamnya dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.
BAB XXI
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 87
1. Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Konferensi
Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
2. Dalam hal Partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XXII
PENAFSIRAN
Pasal 88
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka penafsiran yang sah adalah yang diputuskan Pimpinan Kolektif Nasional setelah mendengar dan mempertimbangkan saran dari Badan Pertimbangan Partai.
BAB XXIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 89
Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri yang pengorganisasiannya diatur oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
1. Untuk pertama kalinya Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan oleh Para Pendiri Partai dalam Sarasehan Nasional Gerakan Pembaruan pada tanggal 1 Desember 2005 di Jakarta.
2. Masa kerja Pimpinan Kolektif Nasional sebagaimana disebut ayat (1) berakhir sampai dengan terselenggaranya Konferensi Nasional Partai yang pertama.
3. Untuk pertama kalinya Pengurus Partai di setiap tingkatan di bawah jenjang Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional;
BAB XXV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 91
1. Untuk menjamin keikutsertaan Partai dalam Pemilu 2009, Pimpinan Kolektif Nasional diberikan kewenangan khusus untuk melakukan segala hal yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang.
2. Kewenangan khusus yang dimiliki Pimpinan Kolektif Nasional berakhir pada saat terpilihnya Pimpinan Kolektif Nasional pada Konferensi Nasional Partai yang pertama.
BAB XXVI
PENUTUP
Pasal 92
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
2. Anggaran Dasar Partai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selasa, 25 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar